Komisi Informasi Pusat Targetkan BP Masuk Klasifikasi Informatif di Atas 10 Persen

Marwan Azis, telisik indonesia
Senin, 05 Oktober 2020
0 dilihat
Komisi Informasi Pusat Targetkan BP Masuk Klasifikasi Informatif di Atas 10 Persen
Komisioner Komisi Informasi Pusat, Cecep Suryadi. Foto: Ist.

" Setiap tahunnya, Komisi Informasi Pusat melakukan Monev terhadap kepatuhan Badan Publik dalam mengimplementasikan pelaksanaan keterbukaan informasi publik. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi Informasi Pusat kembali melaksanakan monitoring dan evaluasi (Monev) melalui sistem elektronik sebagai wujud pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik kepada Badan Publik (BP).

“Setiap tahunnya, Komisi Informasi Pusat melakukan Monev terhadap kepatuhan Badan Publik dalam mengimplementasikan pelaksanaan keterbukaan informasi publik,” kata Komisioner Komisi Informasi Pusat, Cecep Suryadi di Jakarta, Senin (5/10/2020).

Sebagai Koordinator E-Monev Komisi Informasi Pusat, Cecep Suryadi menyatakan, pelaksanaan presentasi yang dimulai pada 5-8 Oktober 2020 dilakukan kepada tujuh kategori badan publik yaitu Kementerian, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, BUMN, Perguruan Tinggi Negeri dan Partai Politik.

“Monev ini dilakukan untuk tujuh kategori badan publik yang total keseluruhan berjumlah 348. Ada pun badan publik yang mengikuti Monev sebanyak 324 dengan prosentase sebesar 93,1 persen. Jumlah partisipasi badan publik kali ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya dengan prosentase 74,1 persen,” ungkapnya.

Di tengah pandemi COVID-19 dan adaptasi kebiasaan baru, setiap tahap pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik dilaksanakan secara virtual (elektronik).

Cecep menjelaskan, pelaksanaan Monev dilakukan melalui beberapa tahap kegiatan.

Baca juga: HUT Ke-75, Puan Maharani Sebut DPR Dukung Profesionalitas TNI

Tahap pertama, sosialisasi kepada badan publik dilaksanakan secara daring, tahap kedua, pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) dilaksanakan melalui aplikasi elektronik, tahap ketiga, presentasi dilaksanakan secara daring pada tanggal 5–8 Oktober dan tahap terakhir adalah penganugerahan keterbukaan informasi publik.

Monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik ini sudah dimulai sejak Juli. Pada tahap presentasi badan publik yang dilaksanakan pada Oktober ini merupakan tahap akhir penilaian yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat.

“Pada tahap presentasi ini, penilai melibatkan seluruh Komisioner Komisi Informasi Pusat dan penilai dari eksternal atau independent yaitu Prof  Siti Zuhro (peneliti senior LIPI), Dr Totok Pranoto (Dosen Universitas Indonesia), Dr  Amiruddin (Komisioner KI Pusat Periode 2009-2013), Abdul Manan (Ketua Aliansi Jurnalis Independen), Yohan Wahyu (Litbang Kompas), dan Muhammad Yasin (HukumOnline dan Pegiat Keterbukaan Informasi Publik,” jelasnya.

Menurut Cecep, penilaian atas pelaksanaan keterbukaan informasi publik kepada badan publik dilihat dari dua hal yang pertama, melalui pengisian SAQ dengan indikator penilaian mengenai pengembangan website, pengumuman informasi publik, pelayanan informasi publik dan penyediaan informasi publik. Penilaian kedua yaitu dengan cara presentasi untuk mengukur/menilai indikator Inovasi dan kolaborasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik.  

Badan publik yang memenuhi semua aspek penilaian dalam Monev yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat akan mendapat penganugerahan sebagai badan publik yang Informatif.

“Penganugerahan yang diberikan oleh Komisi Informasi Pusat terhadap badan publik yang memenuhi aspek penilaian akan diklasterkan menjadi lima yaitu badan publik informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif dan tidak informatif,” terang Cecep sembari menambahkan pada tahun sebelumnya badan publik yang informatif hanya mencapai 10 persen, harapannya pada tahun ini BP yang Informatif meningkat sesuai dengan target yang ditetapkan. (C)

Reporter: Marwan Azis

Editor: Kardin

TAG:
Baca Juga