Bila tak Dicoklit, Warga Bisa Melapor di PPS, PPK dan KPU
Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 04 Agustus 2020
0 dilihat
Ketua KPU Muna, Kubais saat memantau PPDP. Foto: Sunaryo/Telisik
" Syaratnya tinggal sertakan KTP-el dan Kartu Keluarga (KK). "
MUNA, TELISIK.ID - KPU Kabupaten Muna saat ini tengah merampungkan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data daftar pemilih.
Sejauh ini, Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP), sudah merampungkan pencoklitan sekitar 90 persen. KPU menargetkan pencoklitan itu tuntas sebelum 13 Agustus 2020 mendatang.
Ketua KPU Muna, Kubais menerangkan, bila sebelum masa Pencoklitan berakhir di 13 Agustus 2020, ada warga yang terlewatkan bisa mencari PPDP pada lokasi domisili.
Selanjutnya, bila telah lewat 13 Agustus 2020, bisa melapor pada Panitia Pemungut Suara (PPS) atau Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan KPU.
Baca juga: Pilkada Konut, Raup-Iskandar Mekuo Dapat Dukungan PKB
"Syaratnya tinggal sertakan KTP-el dan Kartu Keluarga (KK)," kata Kubais, Selasa (4/8/2020).
KPU sendiri terus membuka diri dalam rangka menyelamatkan hak konstitusional warga untuk menyalurkan hak pilihnya. Karena itu, hingga hari H pemungutan suara, warga yang memenuhi syarat, bisa melaporkan diri.
"Sepanjang surat suara tersedia dan memenuhi syarat, tetap dibolehkan untuk memilih. Toh, kalau surat suara di TPS domisili tidak cukup, maka diarahkan ke TPS terdekat," pungkasnya.
Reporter: Sunaryo
Editor: Kardin