Perekrutan Panwas Desa di Muna Barat Resmi Dibuka, Ini Jadwalnya

Putri Wulandari, telisik indonesia
Minggu, 19 Mei 2024
0 dilihat
Perekrutan Panwas Desa di Muna Barat Resmi Dibuka, Ini Jadwalnya
Pendaftaran panwas desa dan kelurahan resmi dibuka oleh Bawaslu Muna Barat. Foto: Ist

" Setelah perekrutan Panwascam, kini Bawaslu Muna Barat kembali membuka pendaftaran Panwas Desa dan Kelurahan "

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Setelah perekrutan Panwascam, kini Bawaslu Muna Barat kembali membuka pendaftaran Panwas Desa dan Kelurahan.

Diketahui, saat ini tahapan perekrutan Panwascam telah dilaksanakan tes wawancara, kemudian Bawaslu Muna Barat merekrut panwas kelurahan dan desa untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati periode 2024-2029.

Hal ini berdasarkan peraturan Bawaslu RI Nomor 17 tahun 2023 tentang pembentukan, pemberitaan dan pergantian antar waktu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota membuka pendaftaran panwas kelurahan dan desa.

Baca Juga: Viral Deglarasi Parinringi jadi Pj Bupati Buton Selatan, Karo Pemprov Sultra Beri Tanggapan

Kemudian, pelaksanaan pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan dan Desa berdasarkan keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 215/HK01.01/K1/05/2024.

Ketua Bawaslu Muna Barat, Awaluddin Usa mengatakan, perekrutan Panwas kelurahan dan desa pilkada itu dilakukan oleh Panwascam. Namun karena Panwascam belum ditetapkan atau terbentuk, maka Bawaslu kabupaten/kota mengambil alih dalam perekrutan Pengawas Kelurahan Desa.

"Pembukaan pendaftaran Pengawas Kelurahan Desa mulai 18 sampai 21 Mei 2024," ujarnya, Minggu (19/5/2024).

Lebih lanjut, Awal mengatakan, jika mulai pendaftaran sampai akhir yang telah ditentukan belum terpenuhi kuota, maka akan dilakukan perpanjangan dari 22-24 Mei 2024.

Selanjutnya, setelah panwascam terlantik maka proses wawancara itu akan dilakukan oleh panwascam di wilayah kerja masing-masing, dengan kebutuhan satu orang panwas per desa.

Namun, kalau pendaftaran dalam waktu normal dari 18-21 Mei dengan persyaratan batas umur 21 tahun. Jika dalam waktu normal tidak mencukupi kuota, dilakukan perpanjangan itu ada toleransi minimal umur 17 tahun.

Baca Juga: Viral Deglarasi Parinringi jadi Pj Bupati Buton Selatan, Karo Pemprov Sultra Beri Tanggapan

Kemudian, peserta yang berstatus ASN dan PPPK harus melampirkan surat keterangan berhenti sementara dari atasannya serta kebutuhan lainnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Muna Barat, La Ode Muhammad Karman mengatakan, pendaftaran yang dilakukan oleh pihaknya terbuka, sehat, dan membuka ruang seluas-luasnya untuk masyarakat Muna Barat berpartisipasi sebagai penyelenggara Pilkada 2024.

"Terbuka untuk masyarakat, tidak ada titip-titipan, tidak ada orang dalam, yang jelasnya kami mengutamakan transparansi dan akuntabel," pungkasnya. (B)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga