Bocah 9 Tahun di Muna Barat Diduga Jadi Korban Pencabulan Sang Paman

Putri Wulandari, telisik indonesia
Selasa, 10 Januari 2023
0 dilihat
Bocah 9 Tahun di Muna Barat Diduga Jadi Korban Pencabulan Sang Paman
Kantor Polsek Kusambi yang menerima laporan awal keluarga dugaan korban pencabulan atau persetubuhan yang dilakukan sang paman terhadap kemenakan. Foto: Putri Wulandari/Telisik

" Bocah 9 tahun di Desa Guali, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat diduga dicabuli oleh pamannya di rumahnya sendiri "

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Bocah 9 tahun di Desa Guali, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat diduga dicabuli oleh pamannya di rumahnya sendiri.

Kronologi kejadian yaitu pada Desember 2022 lalu, korban inisial FDA (9) diduga dicabuli atau disetubuhi oleh pamannya inisial LD (59), di mana kejadian ini tak hanya sekali dilakukan melainkan telah berulang kali sejak korban masih berusia 8 tahun, namun korban baru berani bercerita kepada sang nenek sebagai pelapor yakni pada Jumat, 6 Januari 2023 lalu sekira pukul 17.00 Wita.

Awalnya keluarga sempat curiga, karena koban selalu merasa takut ketika bertemu pamannya yang merupakan ipar dari ibunya, setelah korban bercerita ternyata pelaku selama ini beraksi ketika korban dititipkan oleh sang nenek di rumah pamannya tersebut.

Baca Juga: Pengacara Ungkap Dugaan Ketidak Adilan Kabag Wasidik Polda Sumatera Utara Tangani Perkara

Pelaku sering mengajak korban untuk masuk kamar, sehingga dugaan aksi pencabulan itu dilakukan, terakhir dugaan kejadian pencabulan itu terjadi pada Desember 2022 lalu saat sang nenek keluar daerah.

Selama ini korban tak menceritakan aksi bejat yang dilakukan oleh pelaku, dikarenakan korban diancam akan ditangkap oleh polisi jika ia memberitahukan kepada sang nenek atau ke orang lain.

Kapolsek Kusambi, AKP Laode Gia, mengatakan, setelah kejadian dugaan pencabulan itu diceritakan oleh korban, neneknya langsung datang melapor pada Senin 9 Januari 2023 sekira 09.00 Wita, sebab keluarga merasa keberatan dan meminta agar diproses sesuai hukum berlaku.

"Kemarin pelaku telah ditangkap sekitar pukul 10.00 Wita, dan ditahan di Rutan Polres Muna," ujarnya, Selasa (10/1/2023).

Dilakukan penahanan sebab berdasarkan barang bukti cukup diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur pada pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76D ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian menjadi UU Subs. pasal 82 ayat 1 Jo, pasal 76E UU No 35 Tahun 2014 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Kejadian terakhir pada Desember 2022 tepatnya di rumah pelaku sekira pukul 01.00 Wita," pungkasnya.

Sementara, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui pengelola Pemberdayaan Perempuan dan Anak mengatakan, pihaknya hadir untuk mendampingi korban sampai korban merasa tak perlu didampingi lagi serta pihaknya akan bersurat ke provinsi untuk melakukan medical chek-up.

Baca Juga: Polisi Periksa 5 Saksi KDRT yang Dialami Venna Melinda

"Besok akan dilakukan medical chek-up, serta akan meminta rujukan pihak provinsi agar dibawa ke psikolog sebab korban mengalami trauma," ujar Ayu Soraya.

Kemudian warga setempat tidak menduga akan terjadi kejadian seperti ini, pasalnya pelaku sangat ramah dan tergolong pendiam, justru warga kaget saat polisi datang ke rumah pelaku untuk menangkapnya atas kasus tersebut.

"Kaget karena tiba-tiba ada polisi datang tangkap ini orang, karena ini kan Om dari korban, mama korban sama istri pelaku itu saudara," beber salah satu warga yang tak mau disebutkan namanya. (A)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga