Bongkar Peran Lili Pintauli Siregar, Eks Penyidik KPK: Harus Dipenjara

M. Risman Amin Boti, telisik indonesia
Senin, 20 Desember 2021
0 dilihat
Bongkar Peran Lili Pintauli Siregar, Eks Penyidik KPK: Harus Dipenjara
Mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. Foto : Repro Viva.co.id

" Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar disebut mantan penyidiknya Stepanus Robin Pattuju (SRP) saat pembacaan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi "

JAKARTA, TELISIK.ID - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar disebut mantan penyidiknya Stepanus Robin Pattuju (SRP) saat pembacaan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Menariknya, dalam pembacaan pledoi atau nota pembelaan menyebut peran Lili Pintauli Siregar (LPS) dalam sejumlah kasus yang ditangani oleh KPK.

"Ada-ada (peran Lili dalam pusaran korupsi Tanjungbalai), dan saya akan bongkar. Saya akan bongkar beberapa kasus yang melibatkan dia. Saya akan bongkar, dia harus masuk penjara," ungkap Robin emosional seusai sidang pleidoi, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021).

Selain itu, Robin mengatakan, Lili melibatkan pengacara bernama Arief Aceh alias Fahri Aceh saat 'bermain' kasus di KPK. Salah satu kasus yang mencuat adalah terkait kasus dugaan suap terkait lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara tahun 2019.

Baca Juga: Politisi PDIP Minta Jokowi Reshuffle Menteri BUMN, Ada Apa?

Mengutip fakta persidangan, Robin dalam surat permohonan justice collaborator-nya mengatakan, Lili merekomendasikan pengacara Arief Aceh untuk membantu mantan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial, mengurus kasus dugaan suap lelang jabatan sekretaris daerah.

Robin meminta KPK memeriksa Arief Aceh guna mengetahui aliran rekening yang bersangkutan dan mengetahui keterlibatan Lili dalam perkara lain. Hal itu semata-mata agar prinsip persamaan hukum terwujud.

Namun, sampai saat ini kedua nama tersebut tidak pernah diperiksa KPK.

Baca Juga: 36 Unit Kerja Raih WBK KemenPAN-RB, Kadiv Humas: Wujud Nyata Birokrasi Polri

"Yang saya tahu Arief Aceh itu ya pengacara. Pengacara yang beracara di KPK semenjak Bu Lili Pintauli menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, sebelumnya setahu saya belum ada," ucap Robin.

Sebelumnya, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri AKP Stepanus Robinson Pattuju alias Robin didakwa menerima uang Rp 11.025.077.000 dan USD 36 ribu atau jika dirupiahkan senilai Rp 513.297.001. Jika ditotal setara dengan Rp 11,5 miliar.

Robin didakwa menerima suap dari beberapa pibak yang terlibat kasus korupsi di lembaga antirasuah. Jaksa penuntut umum pada KPK menyebut Robin melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan seorang pengacara bernama Maskur Husain.

“Terdakwa bersama Maskur Husain menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000 dan USD 36 ribu atau setidak-tidaknya sejumlah itu,” ucap jaksa KPK dalam dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021). (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga