BPJS Kendari Belum Turunkan Iuran BPJS

Siswanto Azis, telisik indonesia
Selasa, 10 Maret 2020
0 dilihat
BPJS Kendari Belum Turunkan Iuran BPJS
Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Kendari, Nofriawan. Foto: Istimewa

" Sampai saat ini kami (BPJS) belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut. "

KENDARI, TELISIK.ID - Pasca putusan Mahkamah Agung yang membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, hingga hari ini BPJS Kendari belum menurunkan tarif iuran BPJS.

Saat ditemui Telisik.id, Selasa (10/3/2020), Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kendari, Nofriawan, mengatakan, alasannya belum menurunkan tarif BPJS Kesehatan adalah karena sampai saat ini pihak BPJS belum menerima salinan putusan  dari Mahkamah Agung yang di dalam amar putusannya membatalkan kenaikan iuran program jaminan kesehatan nasional tersebut.

"Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari pemerintah,” tambahnya. 

Untuk diketahui, BPJS Kesehatan Kendari membawahi Kabupaten Konawe, Kolaka Timur, Kolaka, Kolaka Utara, Bombana, Konawe Selatan dan Konawe Kepulauan, sedangkan BPJS Baubau membawahi wilayah kepulauan.

Baca Juga : Ujian Akhir Berbasis Komputer Kini Diterapkan di Seluruh MA di Sultra

“Sampai saat ini kami (BPJS) belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut," jelasnya.

Diketahui bahwa Mahkamah Agung telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Keputusan tersebut tertuang dalam amar putusan MA dimana dalam putusannya menerima dan mengabulkan sebagian dari judicial review yang diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres Jaminan Kesehatan tak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, pasal tersebut juga dinyatakan bertentangan dengan sejumlah undang-undang.

Baca Juga : Tiga Figur Jagoan AMPG Sultra di Musda Golkar

Lewat putusan ini, MA menganulir iuran BPJS yang sudah diterapkan sejak 1 Januari 2020 melalui Perpres 75 Tahun 2019 tersebut. Daftar iuran yang dianulir yaitu Rp 42 ribu untuk peserta kelas tiga, Rp 110 ribu untuk kelas dua, dan Rp 160 ribu untuk kelas satu.
Sehingga, iuran yang berlaku kembali merujuk pada aturan sebelumnya yaitu Perpres 82 Tahun 2018. Rincian iuran lama tersebut yaitu Rp 25.500 untuk kelas tiga, Rp 51 ribu untuk kelas dua, dan Rp 80 ribu untuk kelas  satu.

Reporter: Dul
Editor: Rani

Artikel Terkait
Baca Juga