Bupati Konawe Beda Pendapat dengan Kemenag tentang Salat Idul Fitri
Muhamad Surya Putra, telisik indonesia
Rabu, 20 Mei 2020
0 dilihat
Kegiatan Salat Ied, Foto: Tribunnews.com
" Dari awal kami tetap imbau kepada masyarakat untuk tidak Salat Ied di masjid, ini tindak lanjut dari imbauan Menteri Agama dan Fatwa MUI. "
KONAWE, TELISIK.ID - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Konawe Ahmad Lita Rendelangi, S.Ag.,M.Pd mengimbau umat Muslim di Konawe untuk melaksanakan Salat Idul Fitri 1441 H di rumah masing-masing dan tidak melakukan secara berjamaah baik di masjid, mushalla maupun di lapangan.
Kandepag Konawe mengatakan Imbauan itu merupakan tindak lanjut dari imbauan Menteri Agama dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam rangka memutus mata rantai penyebaran wabah COVID-19.
"Dari awal kami tetap imbau kepada masyarakat untuk tidak Salat Ied di masjid, ini tindak lanjut dari imbauan Menteri Agama dan Fatwa MUI," tandasnya, Rabu (20/05/2020).
Baca juga: Usulan Anggaran Pemkot Kendari Berkurang Jadi Rp 51,3 Miliar Tangani Corona
Di tempat berbeda Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa justru mengizinkan warga untuk melaksanakan Salat Idul Fitri di masjid maupun di lapangan, tetapi dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Bupati mengaku, tidak melarang Salat Ied asalkan memperhatikan protokol kesehatan, menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan.
"Kalau mau melaksanakan, silahkan tapi dengan memperhatikan protokol kesehatan," ungkap Kery.
Reporter: Muh. Surya Putra
Editor: Sumarlin