Dua Perkara Penganiayaan di Pertemuan Pj Kades di Muna Dihentikan Penuntutannya
Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 08 November 2023
0 dilihat
Kajari Muna, Robin Abdi Ketaran bersama Kasi Pidum, Agus R Senjaya saat mediasi korban dan tersangka di rumah RJ. Foto: Sunaryo/Telisik
" Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetujui usulan penghentian penuntutan dua perkara pidana umum (pidum) yang diajukan Kejari Muna "
MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetujui usulan penghentian penuntutan dua perkara pidana umum (pidum) yang diajukan Kejari Muna.
Dua perkara penganiayaan itu dengan masing-masing tersangka SS dan AN, warga Desa Parigi, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna. Keduanya terlibat saling pukul saat pertemuan perkenalan Penjabat (Pj) Kades Parigi, 15 Juni lalu di Balai Desa Wasolangka.
"Sudah ada persetujuan dari Kejagung dan telah saya tandatangani Surat Keterangan Penghentian Penuntutannya (SKP2)," kata Kajari Muna, Robin Abdi Ketaren, Rabu (8/11/2023).
Baca Juga: Pemilu di Muna Barat Diharapkan Berjalan Damai
Sementara itu, Kasi Pidum, Agus R Senjaya menerangkan, dengan telah diterbitkannya SKP2 oleh kajari itu, maka proses hukum kedua perkara itu tidak dilanjutkan ke pengadilan.
"Penuntutannya dihentikan," timpalnya.
Agus mengatakan, sebelum penghentian penututan, pihaknya melakukan mediasi terhadap masing-masing korban dan tersangka melalui proses restoratif justice (RJ).
Baca Juga: Tim Resmob Polres Muna Bekuk Jambret
Mediasi berjalan lancar. Keduanya sepakat berdamai yang disaksikan tokoh masyarakat dan penyidik kepolisian.
Pengusulan penghentian penuntutan itu dilakukan, karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, pidana penjaranya tidak lebih dari 5 tahun dan kerugian kurang dari Rp 2,5 juta. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS