Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Pembangunan Cincin Beton Buton Utara Dituntut 5 dan 7,6 Tahun Penjara

Sunaryo, telisik indonesia
Sabtu, 06 Juli 2024
0 dilihat
Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Pembangunan Cincin Beton Buton Utara Dituntut 5 dan 7,6 Tahun Penjara
Tiga terdawa dugaan korupsi pembangunan cincin beton di Buton Utara saat mengikuti sidang. Foto: Ist.

" Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Muna telah menuntut tiga terdakwa dugaan korupsi pembangunan cincin beton (pengaman pantai) Desa Wantulasi, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara tahun 2020 "

MUNA, TELISIK.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Muna telah menuntut tiga terdakwa dugaan korupsi pembangunan cincin beton (pengaman pantai) Desa Wantulasi, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara tahun 2020.

Tuntutan terhadap tiga tersangka yakni, mantan Kepala BPBD, LM Yurif Halir, kontraktor Muhamad Yusuf Yahya dan konsultan perencana, Akbar Ramadhan berbeda-beda.

Yurif Halir dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta, Akbar Ramadhan, lima tahun enam bulan penjara denda Rp 400 juta dan Yusuf, tujuh tahun enam bulan denda Rp 1 miliar.  

"Tuntutan ketiganya sesuai dengan perannya masing-masing," kata Kasi Intelijen Kejari Muna, Fery Febrianto, Sabtu (6/7/2024).

Baca Juga: Plt Bupati Muna Tak Inginkan Saling Menjatuhkan di Pilkada

Dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 miliar dari total anggaran Rp 3,2 miliar, para terdakwa secara bersama-sama melanggar pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 junto pasal 18 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau kedua perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 9 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan di tambah UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sidang akan dilanjutkan pada 11 Juli mendatang, dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa (pledoi).

Baca Juga: TPP ASN Muna Dinaikkan 4 Persen, P3K Ikut Kebagian

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Muna, Musrin Age menerangkan, konstruksi perkara tersebut dikerjakan tidak sesuai spesifikasi. Dimana, kontraktor, Yusuf mengendalikan pekerjaan dengan menyuruh tenaga kerja memasang material yang tidak sesuai dalam kontrak.

Contohnya, pasir menggunakan pasir laut yang diambil dari pinggir pekerjaan. Kemudian, air campuran (pasir dan semen) menggunakan air laut. Proses pencampuran pun tidak menggunakan readymix dan concrete mix sesuai standarisasi.

Kemudian, untuk memuluskan proses pencairan dana, dua tersangka, konsultran perencana, Akbar dan kontraktor, Yusuf menyusun laporan progres, membuat back up data dan menandatanganinya.

Berdasarkan perhitungan tim ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tenggara, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar dari total anggaran Rp 3,2 miliar. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga