MANGGARAI, TELISIK.ID - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mangarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) diadukan ke Komnas HAM oleh Haji Zaenal Arifin Manasa pasca melakukan pembongkaran pagar miliknya di Nanga Banda Reo pada 29 Juni 2022 lalu.

Zainal Arifin Manasa yang kini berseteru dengan Pemda Manggarai dalam pengaduannya ke Komnas HAM menyebut, Pemda Manggarai bertindak melampaui kewenangan dengan sengaja membongkar dan merusak pagar di atas tanah miliknya yang berlokasi di Nanga Banda, Kelurahan Reo.

Dalam surat pengaduan tersebut, Arifin mengulas dasar dan kronologi aksi pembongkaran yang dilakukan oleh Pemda Manggarai pada 29 Juni 2022 lalu.

Dia juga mencantumkan sejarah dan bukti-bukti kepemilikan tanah seluas 3 hektare yang merupakan warisan dari kakeknya yang konon merupakan seorang Rato atau pengawal sultan di Reo.

Aksi pembongkaran, tulis Arifin, diawali dengan terbitnya surat yang dikeluarkan oleh Camat Reok Ahmad Pahu yang ditujukan kepada Zainal Arifin Manasa dan delapan warga lainnya tertanggal 21 Februari 2022.