Buruh di Kota Medan Desak Jokowi Batalkan UU Ciptaker

Ones Lawolo, telisik indonesia
Kamis, 15 Oktober 2020
0 dilihat
Buruh di Kota Medan Desak Jokowi Batalkan UU Ciptaker
Ketua FSPTI, Antoni Pasaribu (Kanan) didampingi oleh anggota DPRD Sumut, Parlaungan Simangungsong (Kiri). Foto: Ones Lawolo/Telisik

" Kami meminta Pak Jokowi membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Jadi aspirasi kami ini, semoga didengarkan oleh Presiden Jokowi. "

MEDAN, TELISIK.ID - Buruh seluruh Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) mendesak Presiden, Joko Widodo agar menerbitkan Perppu pembatalan UU Cipta Kerja yang dianggap tidak berpihak kepada buruh.

Desakan buruh ini, diwakili oleh Ketua Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI), Antoni Pasaribu, Kamis (15/10/2020). Dia mengatakan, aspirasi buruh di Kota Medan harus diterima oleh Presiden Jokowi.

"Kami meminta Pak Jokowi membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Jadi aspirasi kami ini, semoga didengarkan oleh Presiden Jokowi," kata Antoni Pasaribu kepada Telisik.id saat berorasi di DPRD Sumut.

Menurutnya, UU Omnibus Law yang telah disahkan tersebut ada beberapa pasal yang dianggap merugikan pekerja adalah Pasal 88B UU Ketenagakerjaaan mengenai sistem upah pekerja, pasal 99, Pasal 59 mengenai status PKWT dan pasal 77 ayat 2.

Baca juga: DAK Fisik dan Cadangan Sudah Tersalur 100 Persen

"Inilah yang kita desak Pak Jokowi agar segera membatalkan UU tersebut. Karena UU itu menguntungkan pada investor tetapi kaum buruh merugikan seperti hak-haknya sebagai buruh," ujarnya.

Diketahui, aksi unjuk rasa terkait pengesahan UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan yang dianggap tidak berpihak pada kepentingan buruh, bukan hanya bergelora di Jakarta, tapi juga di seluruh daerah di Indonesia termasuk di Medan, Sumatera Utara.

Para buruh mendesak pemerintah agar membatalkan UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan. (B)

Reporter: Ones Lawolo

Editor: Kardin

TAG:
Baca Juga