Papan Reklame Raksasa Dinilai Resahkan Warga, Kasatpol PP Medan Angkat Bicara

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Jumat, 10 Maret 2023
0 dilihat
Papan Reklame Raksasa Dinilai Resahkan Warga, Kasatpol PP Medan Angkat Bicara
Papan reklame raksasa yang berdiri diduga di tempat yang menyalahi aturan. Foto: Dok. warga

" Papan reklame atau baliho raksasa berdiri tegak di Jalan HM Yamin, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Keberadaan papan reklame itu dinilai meresahkan masyarakat sekitar "

MEDAN, TELISIK.ID - Papan reklame atau baliho raksasa berdiri tegak di Jalan HM Yamin, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Keberadaan papan reklame itu dinilai meresahkan masyarakat sekitar.

Pasalnya, baliho itu berdiri di rumah warga tanpa adanya sandaran dinding sebagai penghalang jika tumbang. Selain itu, papan reklame itu juga diduga tidak ada izin. Sebab, Tata letak atau berdirinya diduga tidak sesuai dengan prosedur aturannya.

Informasi yang dihimpun, pemajangan/pendirian untuk iklan/papan reklame seyogyanya dari perizinan dan peraturan yang berlaku harus di dinding atau dihalaman gedung/rumah. Selain itu, dalam satu area pendirian harus memiliki jarak tertentu agar tidak terjadi tumpang tindih.

Baca Juga: Ini Motif Pelaku Ancam Bunuh Wartawan di Medan

Papan reklame raksasa yang berada di Jalan HM Yamin itu disebut-sebut adalah milik seorang pemuda berinisial R.

"Papan reklame itu kalo didirikan di pinggir jalan sesuai peraturannya yang dikeluarkan harus ditempel di dinding atau kalau pakai tiang harus di halaman, bukan dari dalam rumah tiangnya dicor ditembuskan dari atap," sebut warga, berinisial HA, Jumat (10/3/2023).

Olehnya, warga sekitar merasa heran dengan keberadaan papan reklame yang diduga milik perusahaan Sumo yang leluasa berdiri tanpa teguran dari pihak berwenang yang terkait.

Baca Juga: Terduga Pelaku Tendang dan Ancam Bunuh Jurnalis Medan Ditangkap

"Sudah lama itu didirikan, kami sangat yakin baliho atau papan reklame itu diduga menyalahi. Setahu kami itu milik R," terangnya.

Terpisah, Kasatpol PP Kota Medan, Rachmat ketika dikonfirmasi mengaku akan mengecek kebenaran informasi itu.

"Kami cek dulu ya, apakah ada izinnya atau tidak. Kami juga akan berkomunikasi dengan pihak Dinas Perizinan dan Dinas Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan Kota Medan," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga