Caleg Lulus PPPK di Muna, Sudah Mundur tapi Belum Ada Surat di KPU
Sunaryo, telisik indonesia
Sabtu, 13 Januari 2024
0 dilihat
Ketua KPU Muna, LM Aksar Adi Jaya dan Ketua DPD II Golkar Muna, Muhamad Natsir Ido. Foto: Ist.
" Nasib Rahmah, Caleg Golkar yang lulus seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Muna, tergantung "
MUNA, TELISIK.ID - Nasib Rahmah, Caleg Golkar yang lulus seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Muna, tergantung. Meski telah mengajukan surat pengunduran diri dari caleg, namun sampai saat ini surat resmi pengunduran dirinya belum diterima oleh KPU.
"Sebelum ada surat pengunduran diri dari parpol, yang bersangkutan masih sah sebagai caleg yang terdaftar di daftar calon tetap (DCT)," kata LM Aksar Adi Jaya, Ketua KPU Muna, Sabtu (13/1/2024).
Menurut Aksar, bagi caleg yang lulus PPPK dikembalikan ke bersangkutan untuk memilih. Toh, bila memilih mundur dari pencalegan, tidak masalah. Ketika syarat pengunduran lengkap, maka KPU akan mengumumkan di TPS saat pemungutan suara bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat (TMS).
Ketua DPD II Golkar Muna, Muhamad Natsir Ido mengaku, Rahmah telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai caleg. Sesuai mekanisme di partai, surat pengunduran diri itu diajukan ke DPP dan sementara diproses.
Baca Juga: Belum Ada Surat Pengunduran Diri Caleg Golkar, Pembatalan Kelulusan PPPK Berproses
Baca Juga: Caleg Golkar Muna Lulus PPPK, Panselda Usulkan Pembatalan
"DPP yang akan kirim surat pengunduran diri yang bersangkutan di KPU," katanya.
Sementara itu, Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Muna, Wa Ode Almira mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah-langkah terkait caleg yang lulus PPPK itu. Kini, pihaknya telah menyerahkan ke Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan.
"Inspektorat yang akan memeriksa status bersangkutan. Kita tunggu hasilnya," tandasnya. (A)
Penulis: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS