Daftar Situs dan Game Online yang Kena Blokir Kominfo Mulai 30 Juli 2022

Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Minggu, 31 Juli 2022
0 dilihat
Daftar Situs dan Game Online yang Kena Blokir Kominfo Mulai 30 Juli 2022
Steam merupakan salah satu platform distribusi game yang diblokir oleh Kominfo karena situs tersebut belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Foto: Repro jatim.nu.or. id

" Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi menutup beberapa situs dan game online karena belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) "

KENDARI, TELISIK.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi menutup beberapa situs dan game online. Beberapa situs dan game online tersebut diketahui belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Melansir Suara.com jaringan Telisik.id, jika sebelumnya, Dirjen APTIKA Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengarahkan bahwa ada 12 situs yang sudah disurati. Namun, baru dua yang sudah mendaftar dan sisanya belum. Terhitung sejak hari Sabtu (30/7/2022), ada delapan situs yang resmi diblokir. Pemblokiran tersebut, imbuh Semuel, dilakukan pukul 00.00 dan dilakukan oleh mesin, bukan manusia.

Ia pun menyampaikan permohonan maaf bagi para pengguna situs atau game online tersebut. Hal ini diungkapnya saat berada dalam acara Media Gathering Kominfo 'Literasi Digital dan Membuat Ruang Digital Kondusif' di Jakarta, Jumat (29/7/2022)  

"Kalau yang belum mendaftar sampai 23.59, saya sekali lagi meminta maaf pada masyarakat untuk layanan ini sampai mereka melengkapi pendaftaran, tidak bisa diakses dari Indonesia. Kami tetap menunggu mereka mendaftar dan mengajukan normalisasi," katanya seperti dilansir dari Suara.com.

Dikutip dari Kompas.com, berikut daftar situs dan aplikasi yang diblokir Kominfo:

Baca Juga: Bertemu Mahfud MD, Dewan Pers Ungkap 14 Pasal dan 9 Klaster Lemahkan Kebebasan Pers

1. Yahoo

2. PayPal

3. Epic Games (platform distribusi game)

4. Steam (platform distribusi game)

5. Dota (game)

6. Counter Strike (game)

7. Origin (EA)

8. Xandr.com

Kedelapan platform digital tersebut telah diblokir Kominfo karena belum juga mendaftarkan diri ke Kominfo setelah dikirimi surat teguran. Kewajiban pendaftaran ini merupakan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Dalam kebijakan PSE Kominfo itu, bila tak segera mendaftar sesuai tenggat yang ditentukan, PSE Lingkup Privat bakal dianggap ilegal dan akses layanannya bisa diblokir di Indonesia.

Akibat adanya pemblokiran ini, beberapa warganet menyampaikan kekesalannya melalui akun TikTok dengan mengunggah video yang mengatakan apa yang dilakukan pemerintah cukup merugikan mereka yang menggunakan situs tersebut untuk mencari penghasilan.

Salah satunya TikTok dengan nama akun @Rian fahardi yang mengungkapkan jika pemblokiran itu merugikan mata pencaharian anak bangsa.

"Kalau kita disosialisasi duluan sebelum adanya pemblokiran kemudian ada solusi alternatif, kita bisa nerima kok, ini udah nggak ada solusi alternatifnya, terus gimana nasib freelance yang gajinya harus lewat paypal, " tuturnya.

Baca Juga: Terungkap Video Call Terakhir Brigadir J dengan Kekasih, Bilang akan Dibunuh Sambil Menangis

Dari pantauan Telisik.id, beberapa pengguna TikTok memang tengah ramai membahas masalah ini lewat akun mereka masing-masing.

Dilansir dari digdaya.republika.co.id, salah satu pengguna Steam, Marendra Harditya mengaku rugi ratusan juga atas keputusan sepihak Kominfo dalam menutup Steam, Epic, hingga Origin. Dia pun meminta ganti rugi kepada Kominfo yang membuat saldo miliknya tidak bisa digunakan.

"Tolong di-refund ya Pak ini kerugian saya sekitar Rp 300 juta karena kementerian boomer, ini baru Steam Pak. Belum akun Epic dan Origin saya, saya beli pakai uang halal bukan korup APBN ya Pak, yang halal diblok, judi online malah aman kocak #blokirKominfo," kata pemilik akun Twitter @razfaren yang statusnya disukai 1.600 dan ditanggapi ratusan akun lain. (C)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga