Daftar Terbaru Tarif BPJS Kesehatan Semua Kelas Resmi Berlaku Oktober 2025
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Jumat, 03 Oktober 2025
0 dilihat
Tarif BPJS Kesehatan terbaru resmi berlaku Oktober 2025 dengan sistem KRIS. Foto: Repro Tempo.
" Pemerintah mulai menetapkan aturan baru terkait sistem kepesertaan BPJS Kesehatan per Oktober 2025 dengan skema Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah mulai menetapkan aturan baru terkait sistem kepesertaan BPJS Kesehatan per Oktober 2025 dengan skema Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Meski sistem layanan rawat inap mengalami penyesuaian, besaran iuran bulanan yang harus dibayarkan peserta masih mengacu pada aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, iuran peserta BPJS Kesehatan dibagi sesuai kelompok keanggotaan. Pemerintah tetap menanggung iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), sementara peserta pekerja penerima upah (PPU), baik di instansi pemerintah maupun swasta, memiliki skema pembayaran tertentu.
Pembagian pembayaran juga diatur jelas, antara tanggung jawab pemberi kerja dan peserta itu sendiri, sebagaimana dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (3/10/2025).
Secara rinci, berikut daftar iuran BPJS Kesehatan yang berlaku hingga saat ini:
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran dibayar penuh oleh pemerintah pusat.
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di instansi pemerintah
Besaran iuran 5?ri gaji atau upah per bulan.
Rinciannya: 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% dibayar peserta.
Baca Juga: Cuci Darah Masuk Tanggungan BPJS Kesehatan? Begini Prosedurnya
3. Peserta PPU di BUMN, BUMD, dan swasta
Besaran iuran 5?ri gaji atau upah per bulan.
Rinciannya sama: 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% dibayar peserta.
4. Iuran untuk keluarga tambahan PPU
Anak keempat dan seterusnya, serta orang tua atau mertua.
Besaran iuran 1?ri gaji atau upah per orang per bulan.
5. Peserta mandiri atau PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan Bukan Pekerja
Rp 42.000 per bulan untuk ruang perawatan Kelas III.
Rp 100.000 per bulan untuk ruang perawatan Kelas II.
Rp 150.000 per bulan untuk ruang perawatan Kelas I.
6. Peserta dari kalangan Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Iuran ditetapkan sebesar 5?ri 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun.
Baca Juga: Pemkab Kolaka Utara Komit Jamin Hak Pekerja Melalui BPJS Ketenagakerjaan
Seluruhnya dibayar pemerintah.
Selain ketentuan iuran, aturan juga menyebutkan tenggat waktu pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Peserta yang menunggak tidak langsung dikenakan denda, kecuali apabila dalam 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali, peserta membutuhkan layanan rawat inap.
Denda pelayanan yang berlaku merujuk pada Perpres 64/2020, yakni sebesar 5?ri biaya diagnosa awal rawat inap dikalikan jumlah bulan tertunggak. Namun, jumlah bulan tertunggak yang diperhitungkan maksimal hanya 12 bulan, dengan batas denda paling tinggi Rp 30 juta. Khusus peserta PPU, beban denda tersebut menjadi tanggung jawab pemberi kerja.
Dengan adanya penyesuaian layanan KRIS pada Oktober 2025, pemerintah menegaskan bahwa tarif iuran tetap sama.
Perubahan lebih difokuskan pada standar mutu layanan rawat inap agar lebih merata di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS