Dana Rp 11,9 Miliar Milik Perusda Aneka Usaha Kolaka Masuk Rekening Pribadi, Begini Tanggapan Direktur
Erni Yanti, telisik indonesia
Jumat, 20 Juni 2025
0 dilihat
Kantor Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi Sulawesi Tenggara. Foto: Erni Yanti/Telisik
" Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tenggara mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Kolaka "

KENDARI, TELISIK.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tenggara mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Kolaka.
Salah satu temuan paling mencolok adalah perubahan mekanisme pembayaran kewajiban mitra kerja sama operasi (KSO) di sektor pertambangan.
BPK juga mencatat bahwa nilai kewajiban mitra KSO berubah dari tahun ke tahun tanpa transparansi. Pada 2015, kewajiban pihak ketiga tercatat sebesar 5,5 juta dolar AS atau Rp 90.117.500.000 per kontrak.
Namun, dalam praktik terbaru, hanya 4 dolar atau Rp 65. 612,92 yang dicatat secara resmi dalam kontrak.
Selisih 1,5 dolar atau Rp 24.605,32 per ton ini tetap dibayarkan oleh pihak ketiga, namun tidak tercantum dalam kontrak resmi. Dana tersebut diduga masuk ke rekening pribadi.
Baca Juga: Baru Jabat Sekda Kendari Definitif, Amir Hasan Ditodong Prioritaskan Kepentingan Rakyat
“Ini yang menjadi pertanyaan kami. Uang 1,5 dolar per ton ini tetap dibayarkan, tetapi tidak dimasukkan dalam kontrak. Artinya, ada potensi aliran dana yang tidak transparan, tidak tertuang dalam dokumen resmi, dan masuk ke rekening non-perusahaan,” kata Sudarmono, Kepala Bidang Pemeriksaan II BPK Sultra, Jumat (20/6/2025).
Selain soal aliran dana, BPK juga menemukan tidak optimalnya fungsi Satuan Pengawas Intern (SPI) di Perusda Aneka Usaha Kolaka.
Perusahaan belum memiliki standar operasional prosedur (SOP) untuk beberapa kegiatan penting, seperti pengadaan barang dan jasa serta manajemen risiko bisnis.
Sudarmono menjelaskan, pembayaran yang seharusnya dilakukan melalui rekening resmi Perusda Aneka Usaha Kolaka, justru dilakukan melalui rekening pribadi dan secara tunai.
“Perubahan ini diduga dilakukan untuk menghindari pencatatan sebagai pendapatan dalam perhitungan pajak penghasilan (PPh) badan,” kata Sudarmono.
BPK juga menemukan pungutan biaya tambahan berupa garis koordinasi yang tidak tercantum dalam kontrak kerja.
Biaya ini dibebankan kepada mitra tambang dan pembeli ore nikel (trader), yang berpotensi melanggar prinsip transparansi dalam kerja sama operasional.
Temuan lainnya yakni Satuan Pengawas Intern (SPI) Perusda Aneka Usaha Kolaka tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.
Perusahaan juga belum memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang jelas untuk sejumlah aktivitas penting seperti pengadaan barang dan jasa serta manajemen risiko bisnis.
Direksi Perusda Aneka Usaha Kolaka diberikan waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan.
Sementara itu, BPK mendorong Bupati Kolaka sebagai Kuasa Pemilik Modal untuk segera membenahi sistem tata kelola perusahaan, khususnya pada sektor pertambangan yang menjadi core business Perusda Aneka Usaha Kolaka.
“Tindak lanjut ini akan dipantau melalui Inspektorat Daerah setelah laporan resmi kami serahkan ke DPRD dan kepala daerah,” ujar Sudarmono.
Beberapa rekomendasi yang dikeluarkan BPK di antaranya, menghentikan penerimaan dana kewajiban KSO di luar mekanisme resmi.
Kemudian melaporkan penggunaan dana yang diterima melalui rekening pribadi dan tunai kepada Bupati Kolaka. Dan memastikan Dewan Pengawas menjalankan fungsi kontrol terhadap operasional perusahaan secara optimal.
Baca Juga: Pilrek UHO Usai, Panitia Sampaikan Ini
Direktur Utama Perusda Aneka Usaha Kolaka, Armansyah, menanggapi temuan tersebut dengan membantah adanya aliran dana Rp 11,9 miliar ke rekening pribadi.
“Temuan itu tidak benar. Dana tersebut dibayarkan berdasarkan surat kuasa dari seluruh mitra KSO yang telah ditandatangani di atas materai,” tegasnya, Jumat (20/6/2025).
Armansyah menjelaskan bahwa langkah itu diambil untuk menghindari pengalaman buruk di masa lalu, di mana banyak mitra tidak membayar kewajiban pajaknya. Akibatnya, Perusda sempat menanggung beban utang hingga Rp 23 miliar.
Meski membantah, ia menyatakan bahwa pihaknya akan mematuhi rekomendasi BPK dan segera melaporkan penggunaan dana tersebut kepada Bupati Kolaka.
“Kami berterima kasih kepada tim BPK yang telah mengarahkan kami agar pengelolaan BUMD berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kami akan terus berkoordinasi agar langkah kami ke depan semakin profesional,” pungkasnya. (B)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Mustaqim