2.390 Tindak Pidana Ditangani Polda Sultra Sepanjang Tahun 2020
Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Kamis, 31 Desember 2020
0 dilihat
Pres rilis Polda Sultra. Foto: Ist.
" Jumlah tindak pidana menurun 45 persen bila dibandingkan dengan tahun 2019. "
KENDARI, TELISIK.ID - Sebanyak 2.390 Jumlah Tindak Pidana (JTP) dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) sepanjang tahun 2020.
Kapolda Sultra, Irjen Pol Drs. Yan Sultra menerangkan, jumlah 2.390 kasus itu menurun bila dibandingkan dengan tahun 2019 lalu.
"Jumlah tindak pidana menurun 45 persen bila dibandingkan dengan tahun 2019," ungkapnya, Kamis (31/12/2020).
Lanjut Yan, untuk penyelesaian perkara pada tahun 2020 menurun 1.959 kasus atau 63.29 persen.
Baca juga: Kerugian Negara Rp 5 Miliar Lebih dari 22 Kasus Korupsi di Sultra
"Kejahatan paling dominan di tahun 2020 adalah kejahatan konvensional sebanyak 1.703 kasus atau 56 persen dari seluruh kejahatan transnasional yakni 179 kasus atau 53.63 persen," tambahnya.
Adapun tren empat jenis kejahatan yang dilaporkan ke Polda Sultra sepanjang tahun 2020 yaitu kejahatan konvensional, transnasional, terhadap kekayaan negara, berimplikasi kontuensi dan lainnya.
Namun, bila dibandingkan dengan tahun 2019, kejahatan konvensional mengalami penurunan di tahun 2020 dengan 2.401 kasus akibat dari intensifnya Polda Sultra melakukan kegiatan pencegahan dan penindakan terhadap para pelaku kejahatan konvensional yang didominasi kejahatan jalanan.
Ada sembilan kejahatan konvensional tertinggi yakni aniaya biasa, curi biasa, pengeroyokan, Curat, KDRT, pengrusakan, pengancaman, penipuan, dan curanmor. (B)
Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Haerani Hambali