MEDAN, TELISIK.ID - Sejumlah anggota Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara (Sumut) yang diberhentikan dari aparat kepolisian.
Pemberhentian tersebut direkomendasikan dengan PTDH yang ditunjuk kepada Brigadir Eben Arjuna Tambunan, Brigadir Ade Sukma Satria, Brigadir Arianto.
Kemudian, Aiptu Zamarul, Bripka Sugianto, Briptu Bambang Irawan, Briptu Ade Sahputra Ginting dan Briptu Jonni.
Pada acara pemberhentian delapan orang anggota Polrestabes Medan itu, hanya satu orang yang dihadirkan di halaman Polrestabes Medan, Senin (16/11/2020).
Dia adalah Brigadir Eben Arjuna Tambunan yang terlibat tindakan pidana narkoba pada 9 Juni 2020 bulan lalu.
