Delapan Anggota Polri di Polrestabes Medan Dipecat
Ones Lawolo, telisik indonesia
Senin, 16 November 2020
0 dilihat
Suasana saat anggota polisi yang diberhentikan atas nama Brigadir Eben Arjuna Tambunan. Foto: Ones Lawolo/Telisik
" Ada delapan orang yang diberhentikan paksa. Namun yang dihadirkan memang satu orang, sedangkan lainnya sedang dalam pencarian karena mereka di berhentikan paksa. "
MEDAN, TELISIK.ID - Sejumlah anggota Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara (Sumut) yang diberhentikan dari aparat kepolisian.
Pemberhentian tersebut direkomendasikan dengan PTDH yang ditunjuk kepada Brigadir Eben Arjuna Tambunan, Brigadir Ade Sukma Satria, Brigadir Arianto.
Kemudian, Aiptu Zamarul, Bripka Sugianto, Briptu Bambang Irawan, Briptu Ade Sahputra Ginting dan Briptu Jonni.
Pada acara pemberhentian delapan orang anggota Polrestabes Medan itu, hanya satu orang yang dihadirkan di halaman Polrestabes Medan, Senin (16/11/2020).
Dia adalah Brigadir Eben Arjuna Tambunan yang terlibat tindakan pidana narkoba pada 9 Juni 2020 bulan lalu.
Brigadir Eben Arjuna Tambunan ini ketahuan mengedarkan narkoba jenis sabu di rutan tahanan Polrestabes Medan.
Sedangkan anggota polisi yang ketujuh orang tersebut diberhentikan karena tidak masuk kantor berbulan-bulan.
Ketujuhnya belum dihadirkan di halaman Polrestabes Medan lantaran melarikan sampai saat ini. Bahkan, ketujuhnya telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Ada delapan orang yang diberhentikan paksa. Namun yang dihadirkan memang satu orang, sedangkan lainnya sedang dalam pencarian karena mereka di berhentikan paksa," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko kepada Telisik.id.
Baca juga: Belum Ada Warga Konawe yang Terdata Tuk Berangkat Umrah
Sebelumnya, delapan orang anggota kepolisian di Polrestabes Medan dipecat dari keanggotaan. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini secara resmi dikeluarkan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, Senin (16/11/2020).
"Iya, delapan orang di-PTDH dari Polri karena melakukan pelanggaran kode etik Polri," kata Riko Sunarko kepada Telisik.id saat diwawancarai usai apel di halaman Polrestabes Medan.
Ia menjelaskan, tindakan PTDH kepada oknum polisi tersebut disebabkan karena sering meninggalkan tugasnya secara tidak sah.
Bahkan, ada juga petugas yang melakukan tindakan pidana narkoba yang tidak sesuai tupoksi Polri.
"7 orang yang melanggar kode etik Polri dan 1 orang melakukan tindak pidana narkoba," tegasnya.
Riko juga mengatakan, kepada personel yang di-PTDH agar dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada walaupun tidak lagi menjadi anggota Polri.
Kepada personel lainnya yang masih bertugas sebagai anggota Polri, agar meningkatkan kinerjanya dengan semangat dalam menjalankan tugas.
"Bagi anggota yang sudah dipecat, semoga menerima pemecatan ini. Kepada personel yang masih bertugas dapat meningkatkan kinerjanya dan tetap bersemangat bertugas," pungkasnya. (B)
Reporter: Ones Lawolo
Editor: Fitrah Nugraha