Belum Ada Warga Konawe yang Terdata Tuk Berangkat Umrah

Muhamad Surya Putra, telisik indonesia
Senin, 16 November 2020
0 dilihat
Belum Ada Warga Konawe yang Terdata Tuk Berangkat Umrah
Umrah masa pandemi COVID-19 dengan syarat dan biaya tambahan bagi para jemaah. Foto: cnnindonesia.com

" Sudah terbuka, tapi tergantung travelnya karena ada pembengkakan biaya. "

KONAWE, TELISIK.ID - Pelaksanaan ibadah umrah di Indonesia yang sempat ditunda akibat pandemi COVID-19 kini telah dibolehkan sejak 27 Oktober 2020.

Dibolehkannya kembali umrah berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 219 tahun 2020 tentang pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi COVID-19.

Meski demikian, pelaksanaan ibadah umrah ini terbilang berbeda dari tahun sebelumnya, itu karena adanya beban tambahan biaya yang harus dikeluarkan oleh jemaah dan syarat lainnya.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Konawe, H. Ahmad Lita Rendelangi, S.Ag., M.Pd mengatakan, pembengkakan atau tambahan biaya dibebankan kepada jemaah akibat pemberlakukan protokol kesehatan yang ketat di tengah pandemi.

Dimana, kata dia, biasanya pesawat yang berkapasitas 200 jemaah kini harus dikurangi 50 persen atau hanya boleh diisi 100 jemaah dan menanggung 50 persen kursi kosong lainnya.

Ia melanjutkan, bukan hanya masalah biaya yang naik, tapi setiba di Arab Saudi jemaah harus menjalani karantina selama tiga hari sebelum dilakukan swab test. Kemudian apabila negatif baru boleh melanjutkan ibadah umrah, tapi kalau positif jemaah harus menjalani isolasi.

Baca juga: Pemkab Muna Punya Peran Besar dalam Program Keluarga Harapan

"Sudah terbuka, tapi tergantung travelnya karena ada pembengkakan biaya," ujarnya.

Ia juga membeberkan, sebelum berangkat jemaah diminta untuk menandatangani surat pernyataan menerima segala resiko perjalanan di tengah perjalanan.

Namun, bagi jemaah yang telah membayar biaya perjalanan Ibadah Umrah sebelum keputusan menteri ditetapkan, maka jemaah diberikan opsi yakni mengajukan penjadwalan ulang keberangkatan atau mengajukan pembatalan keberangkatan yang selanjutnya sesuai aturan yang tertera.

"Untuk di Kabupaten Konawe sendiri belum ada data yang saya terima mengenai keberangkatan umrah, dikarenakan itu tergantung juga dari travel agent," jelasnya.

Kepala kantor Kemenag Konawe ini tak lupa mengimbau kepada masyarakat Konawe yang akan menjalani ibadah umrah agar memahami persyaratan yang ditetapkan, apabila sanggup dan memenuhi persyaratan maka ia dipersilakan beribadah umrah.

"Semua kita kembalikan lagi ke jemaah dan travel agentnya, kalau sanggupi ya silakan," tutupnya. (B)

Reporter: Muh. Surya Putra

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga