Hindari Salah Sasaran Alokasi Dana Desa, Ratusan Kades di Konsel MoU dengan Kejari

Hamka Dwi Sultra, telisik indonesia
Kamis, 10 September 2020
0 dilihat
Hindari Salah Sasaran Alokasi Dana Desa, Ratusan Kades di Konsel MoU dengan Kejari
Kegiatan penandatanganan MoU antara Kejari dengan Desa-desa di Konsel dalam penanganan hukum. Foto: Ist.

" Agar kepala desa tidak ada yang terjerat hukum. "

KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Sebanyak 336 kepala desa (Kades) di Konawe Selatan (Konsel) teken MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari).

MoU tersebut berkaitan dengan pendampingan hukum dan tindakan hukum lainnya bagi pemerintah desa.

Penandatanganan dilakukan di Aula Kantor DPMD Konsel, Rabu (10/9/2020), oleh Kajari Konsel, Aprilliana Purba bersama sepuluh perwakilan Kades.

Aprilliana mengatakan, MoU tersebut bukan hak perlindungan bagi aparatur desa untuk mendapatkan kekebalan hukum, jika terjerat hukum. Namun, merupakan bimbingan dan pengawalan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau salah sasaran pengalokasian dana desa.

"Agar kepala desa tidak ada yang terjerat hukum," kata Aprilliana, Kamis (10/9/2020).

Lanjut Aprilliana, dalam hal hukum, Jaksa tidak serta merta melakukan tindakan hukum jika terjadi masalah di pemerintahan desa. Namun, akan didahului pemeriksaan Inspektorat selaku aparat pengawas internal pemerintah.

Untuk itu, dirinya berharap agar pemerintah desa lebih profesional dan jujur dalam mengelola dana desa.

Baca juga: Polres Muna Serukan Pilkada Aman dengan Protokol Kesehatan

"Yah, paling tidak kita bina dulu lah, tapi kalau tidak mau dibina, barulah kita ambil tindakan tegas," tegas Aprilliana.

Sementara Kepala DPMD Konsel, Sajudin Idris mengatakan, MoU tersebut merupakan pendampingan hukum oleh Kejari terhadap pemerintah desa dalam mengelola keuangan desa.

Sajudin menegaskan, pengawasan bermuara pada sanksi sedangkan pendampingan bermuara perbaikan sehingga tidak ada penindakan, tetapi MoU tersebut dapat bermanfaat bagi pemerintah desa.

"Silahkan bekerja dengan baik, selama program dan pengalokasian dana desa benar demi kebutuhan masyarakat, tak perlu khawatir bakal tersandung kasus hukum," ujar Sajudin.

Harapnya, dengan adanya MoU tersebut, koordinasi antara Kejari dan pemerintah desa bisa berjalan dengan baik, sehingga Kades tidak menjadi takut dalam mengelola alokasi anggaran desa.

"Jadi, jangan ada lagi ketakutan Kades untuk membangun desanya. Yang penting, bekerja profesional, jujur mengelola dana desa dan semua anggaran dihabiskan dan semua tepat sasaran," pungkas Sajudin.

Reporter: Hamka Dwi Sultra

Editor: Kardin

Baca Juga