Deputi Hukum TPN Sebut Kapolri Larang Kapolda Saksi di MK, Mahfud: Pemilu 2024 Paling Brutal

Mustaqim, telisik indonesia
Jumat, 22 Maret 2024
0 dilihat
Deputi Hukum TPN Sebut Kapolri Larang Kapolda Saksi di MK, Mahfud: Pemilu 2024 Paling Brutal
Ganjar Pranowo dan Mahfud Md usai mendaftar sebagai pasangan capres-cawapres di kantor KPU RI, Jakarta, 19 Oktober 2023. Foto: Mustaqim/Telisik

" Terkait saksi yang rencananya akan diajukan di MK salah satunya adalah seorang kapolda, Todung mengatakan kecewa karena Kapolri melarang kapolda menjadi saksi "

JAKARTA, TELISIK.ID – Pasca Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan hasil Pemilu 2024, baik Pemilu Legislatif maupun Pilpres pada Rabu (20/3/2024) malam, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md menyatakan semuanya belum berakhir.

Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud memastikan akan mengajukan permohonan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi.

“Kami dari tim hukum sudah siap dan mungkin besok (Jumat, red), mungkin Sabtu menyampaikan permohonan PHPU kami ke Mahkamah Konstitusi,” ungkap Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, di Posko Pemenangan Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).

Todung juga memastikan akan mengajukan banyak saksi dan ahli saat sidang sengketa PHPU di MK. Namun, terkait saksi yang rencananya akan diajukan salah satunya adalah seorang kepala kepolisian daerah (kapolda), Todung mengatakan kecewa.

“Saya enggak mau menyebutkan siapa (nama kapolda) ya, yang pasti saya kecewa Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) melarang kapolda menjadi saksi,” ujar Todung.

Banyak laporan kecurangan Pemilu 2024 yang diterima TPN Ganjar-Mahfud, kata Todung, tapi beberapa orang mengalami dan melihat langsung tidak bersedia menjadi saksi karena ketakutan. Menurut Todung, ketakutan ini disebabkan adanya aura kekuasaan oleh elit penguasa yang dianggapnya begitu hebat.

Kendati begitu, Todung meyakinkan bahwa Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud tetap akan mengajukan puluhan saksi dan ahli yang mengetahui persis kecurangan yang dialami.  

Baca Juga: MK Jadwalkan Putusan Sengketa Pemilu 22 April, Tim Hukum AMIN Minta Putaran Kedua Tanpa Gibran

“Kita siapkan sekitar 30 saksi. Kita punya saksi ahli ada 10, tergantung kepada MK nanti akan menerima berapa saksi,” kata Todung.

Kepastian akan mengajukan permohonan sengketa PHPU dibenarkan oleh Ganjar Pranowo. Permohonan sengketa PHPU ini didasari atas temuan kecurangan di Pemilu 2024 yang dianggapnya terjadi secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).

Alasan lain mengajukan gugatan sengketa PHPU, menurut Ganjar, karena mempunyai kesamaan dengan pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), yang turut mengalami kecurangan yang sama.

“Kami (dengan tim AMIN) memiliki tujuan yang sama untuk mengungkap kecurangan itu dan kita tidak akan membiarkan,” tegas Ganjar di Posko Pemenangan Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).

Salah satu kecurangan yang ditemukan TPN, ungkap Ganjar, yakni perolehan suara di tempat pemungutan suara (TPS) yang melebihi 300 dan terjadi tidak hanya di satu lokasi.

“Mudah-mudahan nanti akan ada pakar yang disiapkan oleh tim untuk bisa membuka cerita itu sehingga bisa membuka mata masyarakat,” ujarnya.

Ganjar berharap persidangan sengketa PHPU berjalan secara terbuka dan adil.

Sikap tidak puas terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024 juga disampaikan cawapres pasangan Ganjar, Mahfud Md. Dia menyebut pemilu kali ini adalah yang paling brutal dibanding penyelenggaraan pemilu sebelumnya.

Baca Juga: KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, PDIP Dominasi Kursi di DPR RI

“Pemilu (2024) yang paling brutal karena memang tidak ada pemilu sebelumnya yang seperti ini dimana aparat turun, pejabat tertinggi juga turun,” tegas Mahfud di Posko Pemenangan Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).

Karena itu, mengajukan permohonan sengketa PHPU ke MK, Mahfud mengatakan sebagai perjuangan untuk membangun bangsa sebagai negara berdemokrasi dan negara hukum.

Mantan Ketua MK ini menilai, demokrasi Indonesia dari sudut institusionalisasi berjalan bagus sejak awal era Reformasi selama belasan tahun. Namun, dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 terjadi sebaliknya. Dia menyebut selama masa kampanye banyak terjadi ancaman politik sehingga mengakibatkan kebrutalan.

Langkah menggugat ke MK, jelas Mahfud, sebagai upaya mewariskan penyelenggaraan pemilu yang baik bagi generasi berikutnya.

“Apa yang kami lakukan ke MK ini bukan mencari menang, tapi beyond election (melampaui pemilu, red), masa depan. Bukan sekadar untuk pemilu hari ini,” jelas mantan Menko Polhukam ini. (A)

Reporter: Mustaqim

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga