MK Jadwalkan Putusan Sengketa Pemilu 22 April, Tim Hukum AMIN Minta Putaran Kedua Tanpa Gibran
Mustaqim, telisik indonesia
Kamis, 21 Maret 2024
0 dilihat
Tim Hukum Nasional bersama pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar saat konferensi pers di Markas Pemenangan AMIN, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024). Foto: Mustaqim/Telisik
" Mahkamah Konstitusi (MK) mulai Kamis (21/3/2024), membuka dan menerima pendaftaran permohonan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) "
JAKARTA, TELISIK.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai Kamis (21/3/2024), membuka dan menerima pendaftaran permohonan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Salah satu pemohon yang sudah mendaftar adalah pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
Pendaftaran permohonan gugatan sengketa PHPU dibuka selama tiga hari dengan merujuk pada Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu menyebutkan: dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 hari sejak penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.
Sementara proses penyelesaian sengketa PHPU dijadwalkan berlangsung selama 14 hari kerja sejak permohonan teregistrasi di MK.
Baca Juga: Delapan Parpol Lolos Ambang Batas Parlemen, PPP Terlempar dari Senayan
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menyebut putusan PHPU Pilpres dijadwalkan akan diumumkan pada 22 April 2024.
“Putusan itu tanggal 22 April kalau registrasinya pada tanggal 25 Maret, hari Senin. Jadi, hitungannya hari kerja. Cuti bersama maupun cuti Lebaran itu tidak dihitung hari kerja,” jelas Fajar, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/3/2024).
Semua jadwal tersebut, menurut Fajar, sesuai Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Fajar memastikan tahapan penanganan gugatan sengketa PHPU masih sesuai jadwal kendati akan terpotong libur Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
“Jika masih ada sidang lagi akan dilanjutkan setelah Lebaran dan cuti bersama di tanggal 15 hingga 22 April,” kata Fajar.
Mahkamah Konstitusi pun memastikan telah Menyusun skenario untuk menyidangkan sengketa PHPU jika lebih dari satu pemohon. Selain pasangan AMIN, tim hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar-Pranowo-Mahfud Md, juga merencanakan mengajukan permohonan PHPU.
“Mungkin ada dua skenario yang diterapkan, sidang bisa digabung atau secara satu demi satu. Nanti saya update lagi informasinya setelah memang dua-duanya masuk karena kita hanya bisa merencanakan,” ujar Fajar.
Sementara itu, Tim Hukum Nasional (THN) pasangan AMIN merupakan pendaftar pertama permohonan sengketa PHPU ke MK. Dalam permohonan itu THN AMIN meminta Pemilu 2024 diulang tanpa melibatkan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
“Itu dalam permohonan kami, kita meminta supaya ada pemungutan suara ulang, tapi biang masalah calon wakil presiden itu jangan diikutkan lagi supaya tidak ada cawe-cawe dari presiden lagi,” tegas Ketua THN AMIN, Ari Yusuf Amir, di Jakarta, Kamis (21/3/2024).
Ari Yusuf bersama THN menyatakan istiqamah berjuang untuk keadilan dan menyerahkan sepenuhnya keputusan yang akan diambil oleh para Hakim Kontitusi. Dia pun memastikan bahwa Anies-Muhaimin nanti bakal terus menghadiri sidang sengketa PHPU di MK.
Tim hukum AMIN juga telah menyiapkan saksi dan ahli yang telah diverifikasi untuk hadir dan menjelaskan di persidangan. Ari Yusuf menyebut THN AMIN berasal dari 33 provinsi dengan ribuan pengacara.
“Tapi karena MK juga menyediakan tempat yang terbatas, jadi yang tergabung di dalam daftar kuasa hukum ada sebanyak 190 orang,” bebernya.
Baca Juga: KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, PDIP Dominasi Kursi di DPR RI
Sehari sebelumnya, Rabu (20/3/2024) malam, beberapa saat setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil Pemilu 2024, Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menyatakan menerima hasil pemilu.
Merespons sikap Partai NasDem, partai politik (parpol) yang mengusungnya sebagai calon presiden, Anies Baswedan mengatakan dirinya menghormati sikap tersebut.
“Parpol memiliki hak konstitusional dan parpol juga memiliki sikap yang harus dihormati. Jadi kami menghormati, menghargai dan insya Allah kita terus sejalan di dalam mengusung gagasan perubahan untuk demokrasi yang lebih baik,” ujar Anies di Markas Pemenangan AMIN, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).
Anies menegaskan, penghormatan tidak hanya diberikan kepada Pastai NasDem, tapi juga kepada parpol lainnya.
“Kita juga menghormati langkah yang diambil oleh partai-partai lain dan harapannya nanti kita akan melihat demokrasi kita lebih baik,” harapnya. (A)
Reporter: Mustaqim
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS