Dewan Kota Soroti Banyaknya Lahan Mangrove Jadi Milik Pribadi

Kardin, telisik indonesia
Rabu, 24 Juni 2020
0 dilihat
Dewan Kota Soroti Banyaknya Lahan Mangrove Jadi Milik Pribadi
Plang milik warga dan Bank Artha Graha di area Mangrove. Foto: Kardin/Telisik

" Kalau kita merujuk Perda RT/RW, Mangrove itu konservasi, tidak boleh ada masyarakat yang perjual belikan. "

KENDARI, TELISIK.ID - Komisi III DPRD Kendari menyoroti banyaknya kepemilikan lahan pribadi di area kawasan hijau Mangrove Masjid Al Alam.

Ketua Komisi III DPRD Kendari, LM Rajab Jinik menuturkan, tumbuhan Magrove di sepanjang Teluk Kendari merupakan kawasan hijau yang tidak bisa diklaim secara pribadi.

Olehnya itu, Rajab Jinik heran saat mengetahui ada plang Bank Arta Graha yang memiliki lahan seluas 4,02 Ha di lokasi Magrove area gerbang masuk Masjid Al Alam.

Padahal, berdasarkan Perda RT/RW Kota Kendari, kawasan hijau Mangrove merupakan wilayah konservasi yang tidak boleh diperjual belikan.

"Kalau kita merujuk Perda RT/RW, Mangrove itu konservasi, tidak boleh ada masyarakat yang perjual belikan," ujarnya, Rabu (24/6/2020).

Terlebih katanya, banyak terdapat plang dan patok lahan pribadi di area Mangrove terpampang untuk diperjual belikan.

"Yang menjadi pertanyaan. Itu dibeli di mana dan sama siapa?. Kemudian di lahan Mangrove itu siapa yang berani mengeluarkan sertifikat. Itu bukan tanah tapi laut, sangat tidak masuk akal kalau orang mengkapling laut yang tidak ada sertifikatnya," urainya.

Anggota Fraksi Golkar ini menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pulau-pulau Kecil, jelas aturan di dalamnya. Terlebih soal larangan pada pasal 35 huruf (f) dan (g) yang menjelaskan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Baca juga: Pengguna Jalan Resah, Polisi tak Berdaya Hadapi Aksi Pemblokiran

Berdasarkan UU tersebut katanya, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang melakukan konservasi ekosistem Mangrove di kawasan atau zona budidaya yang tidak memperhitungkan keberlanjutan fungsi ekologis pesisir dan pulau-pulau kecil.

"Dalam undang-undang sudah jelas dilarang menebang Mangrove di kawasan konservasi untuk kegiatan industri atau pemukiman, dan atau kegiatan lain tidak diperbolehkan. Tapi di Teluk Kendari itu jelas dilakukan oleh oknum-oknum," ujarnya.

Terkait hal itu, DPRD Kendari akan memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari untuk mempertanyakan kepemilikan lahan Mangrove yang sudah diklaim oleh warga dan Bank Artha Graha.

"Kita akan coba angkat dan kita akan komunikasi dengan BPN dalam waktu dekat ini untuk menanyakan dasar apa sehinga masyarakat mendapat sertifikat dan memperjual belikan lahan Mangrove itu," ujarnya.

Katanya, jika betul ada oknum yang berani mengeluarkan sertifikat dan memperjual belikan lahan hutan Mangrove pihaknya akan merekomendasikannya ke penegak hukum.

"Kita akan kejar itu. Siapa yang berani keluarkan itu, karena kita tahu bersama jika hutan Mangrove yang ada di pesisir Kota Kendari ini habis, akan terjadi abrasi dan dampak negatifnya akan dirasakan masyarakat," jelasnya.

Olehnya itu, Rajab menekankan hal itu harus menjadi perhatian serius dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, karena menyangkut keselamatan generasi muda kedepannya.

"Pemkot harus serius dengan persoalan ini, karena menyangkut keselamatan anak cucu kita ke depan," tutupnya.

Reporter: Kardin

Editor: Sumarlin

Baca Juga