Di Kendari Tak Ada Libur Semester, Siswa Terima Rapor Januari

Sumarlin, telisik indonesia
Selasa, 07 Desember 2021
0 dilihat
Di Kendari Tak Ada Libur Semester, Siswa Terima Rapor Januari
Siswa di Kendari tetap melakukan proses belajar setelah ujian semester ganjil, setelah Dikmudora Kota Kendari mengeluarkan surat pemberitahuan. Foto: Ist.

" Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari meniadakan libur semester ganjil tahun 2021/2022 "

KENDARI, TELISIK.ID - Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari meniadakan libur semester ganjil tahun 2021/2022.

Menurut Kepala Dinas Dikmudora Kota Kendari, Makmur, ditiadakannya libur berdasarkan surat edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) pada 1 Desember 2021 terkait libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Berdasarkan surat itu, kemudian Dikmudora Kota Kendari menindaklanjuti dengan membuat surat pemberitahuan kepada kepala TK, SD dan SMP yang dikeluarkan tanggal 6 Desember 2021.

"Saya sudah tanda tangan tadi suratnya dan sudah disampaikan pada para kepala sekolah untuk dilaksanakan," ungkap Makmur saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (7/12/2021).

Berdasarkan surat pemberitahuan itu, penerimaan rapor akan dilakukan bulan Januari, sedangkan libur diisi dengan remedial dan kegiatan pengayaan.

Baca Juga: Tak Ingin Angka Putus Sekolah Meningkat, Dewan Kendari Siap Fasilitasi Beasiswa

Surat Pemberitahuan Dikmudora Kota Kendari berisi enam poin yaitu:

1. Pelaksanaan Penilaian Akhir Semester Ganjil (PAS) dan penulisan tanggal penerimaan rapor peserta didik menyesuaikan kalender pendidikan Tahun Pelajaran 2021/2022;

2. Pembagian rapor semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 dilakukan pada hari Senin 3 Januari 2022 (setiap satuan pendidikan mengatur jadwalnya secara terbatas  dan memperhatikan protokol kesehatan);

3. Masa libur siswa semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 dan pekan olahraga dan seni (Porseni) ditiadakan dan dapat diisi dengan kegiatan remedial dan pengayaan bagi peserta didik secara terbatas;

4. Selama periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 ASN dari unsur Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan tidak diperkenankan cuti;

Baca Juga: Seminar dan Kongres Nasional UHO, Ajang Aktualisasi Diri untuk Pemulihan Ekonomi

5. Selama masa pengolahan rapor, remedial dan pengayaan setiap satuan pendidikan dapat melakukan MGMP/KKG internal dalam rangka persiapan pembelajaran semester genap tahun pelajaran 2021/2022;

6. Kepala satuan pendidikan dapat mengawal dan mendorong progres vaksinasi bagi peserta didik maupun guru yang belum melakukan vaksinasi di satuan pendidikan masing-masing.

Sebelumnya, pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 telah mengeluarkan pengumuman terkait libur bulan Desember yakni saat Natal dan Tahun Baru.

Dalam Inmendagri tentang Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru), pemerintah memutuskan untuk tidak ada hari libur pada Natal dan Tahun Baru. (C)

Reporter: Sumarlin

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga