WAKATOBI, TELISIK.ID - Keputusan Bupati Wakatobi, Haliana yang memberhentikan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Zakaria digugat ke PTUN Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari.
Surat keputusan (SK) pemberhentian yang diterbitkan tersebut telah didaftarkan sejak 3 Februari yang lalu.
Menurut mantan Direktur PDAM, SK Bupati Wakatobi yang bernomor 726 Tahun 2021 tentang pemberhentian direktur utama dan Direksi Teknis PDAM dianggap cacat hukum dan tidak sah.
“Saya melakukan gugatan karena menganggap pemberhentian itu dilakukan secara sewenang-wenang serta melanggar hukum, apalagi bertentangan dengan Asas-asas umum pemerintahan yang baik,” ungkap Zakaria, Kamis (17/2/2022).
Dirinya menuturkan, masa jabatannya 5 tahun merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wakatobi Nomor 22 Tahun 2010.
