Diberhentikan, Direksi PDAM Gugat Bupati Wakatobi
Boy Candra Ferniawan, telisik indonesia
Kamis, 17 Februari 2022
0 dilihat
Nampak depan kantor PDAM Kabupaten Wakatobi. Foto: Boy Candra Ferniawan/Telisik
" Keputusan Bupati Wakatobi, Haliana yang memberhentikan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) "
WAKATOBI, TELISIK.ID - Keputusan Bupati Wakatobi, Haliana yang memberhentikan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Zakaria digugat ke PTUN Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari.
Surat keputusan (SK) pemberhentian yang diterbitkan tersebut telah didaftarkan sejak 3 Februari yang lalu.
Menurut mantan Direktur PDAM, SK Bupati Wakatobi yang bernomor 726 Tahun 2021 tentang pemberhentian direktur utama dan Direksi Teknis PDAM dianggap cacat hukum dan tidak sah.
“Saya melakukan gugatan karena menganggap pemberhentian itu dilakukan secara sewenang-wenang serta melanggar hukum, apalagi bertentangan dengan Asas-asas umum pemerintahan yang baik,” ungkap Zakaria, Kamis (17/2/2022).
Dirinya menuturkan, masa jabatannya 5 tahun merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wakatobi Nomor 22 Tahun 2010.
Baca Juga: Wabup Muna Dukung Polisi Tuntaskan Kasus PCR
"Saya dilantik sebagai Dirut PDAM Wakatobi periode 2019, sehingga sewajarnya saya berhenti menjabat pada 2024," terangnya.
Dirinya menyebut tanpa melalui mekanisme dan evaluasi kinerja, ia langsung diberhentikan begitu saja.
"Saya tidak ada ambisi ingin mempertahankan jabatan sebagai Dirut. Namun hanya ingin aturan ditegakkan sebagaimana mestinya," tutirnya.
"Benar pemberhentian adalah kewenangan bupati, namun harus ada prosedur yang harus dijalani," tambahnya.
Baca Juga: Incumbent Masih Dominasi Pilkades di Konsel
Dirinya telah menyerahkan kepada pihak PTUN yang nantinya akan diuji terkait pelanggaran atas pemberhentian Peraturan Pemerintah 54 pasal 61, 71 Tahun 2017 menyangkut jabatan selama 5 tahun dan Perda nomor 22. (C)
Reporter: Boy Candra Ferniawan
Editor: Kardin