Temui HIPPMA-KOLSEL, DPRD Kolaka Bakal Panggil Instansi Terkait Izin Perusahaan Tambang

Muh. Sabil, telisik indonesia
Kamis, 01 April 2021
0 dilihat
Temui HIPPMA-KOLSEL, DPRD Kolaka Bakal Panggil Instansi Terkait Izin Perusahaan Tambang
Aksi unjuk rasa susulan HIPPMA-KOLSEL di depan gedung DPRD Kolaka. Foto: Muh. Sabil/Telisik

" Sebenarnya saya ini komisi I, bukanlah kewenangan saya. Tetapi saya tanggung jawab sebagai anggota DPRD Kabupaten Kolaka. Saya tidak melihat komisinya, tapi melihat Kolaka yang lebih baik ke depan. "

KOLAKA, TELISIK.ID - Setelah dua kali unjuk rasa di DPRD Kabupaten Kolaka, akhirnya anggota dewan menemui sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kolaka Selatan (HIPPMA-KOLSEL), Kamis (1/4/2021) sore.

Pada aksi kedua ini, perwakilan dari Komisi I dan II DPRD Kolaka menemui massa aksi guna memberikan keterangan terhadap tuntutan HIPPMA-KOLSEL, terkait tuntutan untuk mencabut surat izin usaha pertambangan (SIUP) PT Akar Mas Internasional (PT AMI).

Ketua Komisi I DPRD Kolaka, Andi Kaharuddin mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan menyangkut tuntutan mahasiswa, karena hal itu adalah wewenang serta kapasitas komisi III.

Akan tetapi, ia merasa memiliki tanggung jawab sebagai salah satu representatif perwakilan masyarakat di gedung DPRD Kabupaten Kolaka.

"Sebenarnya saya ini komisi I, bukanlah kewenangan saya. Tetapi saya tanggung jawab sebagai anggota DPRD Kabupaten Kolaka. Saya tidak melihat komisinya, tapi melihat Kolaka yang lebih baik ke depan,"  ujarnya.

Meski demikian, ia berjanji akan menghadap ke Ketua DPRD Kolaka untuk membahas tindaklanjutan dari aksi tuntutan demonstran.

Baca juga: Soroti Perusahaan Tambang, HIPPMA-KOLSEL Unjuk Rasa di DPRD Kolaka

Senada dengan itu, salah satu perwakilan anggota Komisi II DPRD Kolaka, Musdalim Zakir mengungkapkan, bahwa dirinya bersama dengan Ketua Komisi I juga berjanji akan segera menemui ketua DPRD Kolaka untuk menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP).

Pada RDP tersebut, nantinya akan menghadirkan instansi-instansi terkait, seperti badan energi sumber daya masyarakat (ESDM) Provinsi Sultra dan Badan Kehutanan Lingkungan Hidup (BKLH) Sultra, yang memiliki kewenangan menjelaskan permasalahan SIUP PT AMI.

Olehnya itu, ia meminta agar semua tuntutan hari ini dijabarkan dan diberi kajian untuk kemudian disampaikan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Kolaka.

"Jadi saya meminta dari beberapa perwakilan Korlap untuk menjabarkan dan dikaji tuntutan hari ini, supaya saya bersama pak ketua komisi I segera menyampaikan kepada pimpinan DPRD Kolaka," tuturnya.

Sementara itu, Korlap unjuk rasa HIPPMA-KOLSEL, Hendra menuturkan, akan kembali aksi apabilah tuntutan yang sudah disampaikan mengalami kebuntuan.

Setelah mendengarkan klarifikasi dari perwakilan DPRD Kolaka, para pengunjuk rasa membubarkan diri secara damai. (A)

Reporter: Muh. Sabil

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga