Daftar Lengkap Susunan Upacara Bendera Resmi Dirombak Kemendikdasmen 2026
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 28 Januari 2026
0 dilihat
Kemendikdasmen merombak susunan upacara bendera 2026 dengan penyeragaman ikrar pelajar dan penambahan lagu karakter. Foto: Repro SMKN 1 Slawi.
" Kemendikdasmen merombak susunan upacara bendera 2026 dengan penambahan ikrar pelajar dan lagu karakter guna memperkuat disiplin "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kemendikdasmen merombak susunan upacara bendera 2026 dengan penambahan ikrar pelajar dan lagu karakter guna memperkuat disiplin, nasionalisme, serta budaya rukun sekolah.
Pelaksanaan upacara bendera di sekolah resmi mengalami penyesuaian mulai 2026 seiring diterbitkannya pedoman baru oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Kebijakan ini menjadi penegasan kembali atas posisi upacara sebagai kegiatan wajib setiap hari Senin yang diikuti seluruh warga sekolah, dari jenjang dasar hingga menengah.
Penyesuaian tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh substansi acara. Kemendikdasmen menata ulang susunan upacara agar lebih terstruktur, seragam, serta memiliki muatan pendidikan karakter yang jelas.
Melalui pedoman terbaru, upacara diharapkan tidak lagi dipahami sebatas rutinitas seremonial, melainkan bagian dari pembiasaan nilai kebangsaan di lingkungan sekolah.
Dasar hukum kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah. Surat edaran tersebut ditetapkan pada 23 Januari 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal penetapan. Edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala dinas pendidikan provinsi serta kabupaten atau kota di Indonesia.
Baca Juga: Aturan Upacara Bendera Rutin di Setiap Sekolah Dirombak, Berikut Perubahan dari Mendikdasmen
Melansir dari Beritasatu, Rabu (28/1/2026), Kemendikdasmen menyebut, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia yang mendorong penguatan kembali upacara bendera sebagai wahana pembentukan karakter peserta didik. Upacara dipandang relevan untuk menanamkan kedisiplinan, rasa hormat, serta nilai persatuan dalam keseharian sekolah.
Melalui pembaruan ini, pemerintah menekankan bahwa upacara bendera harus memiliki makna edukatif. Nilai cinta tanah air, penghormatan kepada guru dan orang tua, serta sikap rukun antarpeserta didik menjadi fokus utama yang ingin diinternalisasi secara berkelanjutan.
Dalam pedoman baru tersebut, terdapat tiga poin penting yang menjadi penekanan pelaksanaan upacara bendera di sekolah, yaitu sebagai berikut:
1. Upacara bendera dilaksanakan setiap hari Senin pada pagi hari sebagai agenda rutin wajib seluruh warga sekolah.
2. Teks Janji Siswa diseragamkan dan diganti menjadi Ikrar Pelajar Indonesia untuk memperkuat identitas kebangsaan peserta didik.
3. Penambahan lagu Rukun Sama Teman yang dinyanyikan setelah lagu wajib nasional sebagai penguatan nilai persatuan.
Perubahan ini sekaligus memperbarui ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2018. Dengan pembaruan tersebut, susunan upacara bendera kini memiliki alur yang lebih rinci dan konsisten di seluruh satuan pendidikan.
Mengacu pada pedoman terbaru, susunan upacara bendera di sekolah mulai 2026 dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
Baca Juga: Aturan Upacara Bendera Rutin di Setiap Sekolah Dirombak, Berikut Perubahan dari Mendikdasmen
– Setiap pemimpin barisan menyiapkan barisannya.
– Pemimpin upacara memasuki lapangan.
– Penghormatan kepada pemimpin upacara dan laporan barisan.
– Pembina upacara memasuki lapangan serta menerima laporan.
– Penaikan bendera Merah Putih diiringi lagu Indonesia Raya dan mengheningkan cipta.
– Pembacaan Pancasila, Pembukaan UUD 1945, serta Ikrar Pelajar Indonesia.
– Amanat pembina upacara.
– Menyanyikan lagu wajib nasional dan lagu Rukun Sama Teman.
– Pembacaan doa, laporan akhir, serta pembubaran upacara.
Adapun Ikrar Pelajar Indonesia memuat lima komitmen utama, yakni belajar dengan baik, menghormati orang tua, menghormati guru, rukun dengan teman, serta mencintai Tanah Air Indonesia. Ikrar ini dirancang sebagai penguatan nilai moral dan kebangsaan yang relevan dengan kehidupan peserta didik.
Sementara itu, lagu Rukun Sama Teman ditetapkan sebagai lagu penguat karakter. Lagu tersebut ditulis oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, dengan aransemen musik oleh Dwiki Dharmawan. Kehadiran lagu ini diharapkan menumbuhkan kebiasaan hidup rukun dan saling menghargai di lingkungan sekolah. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS