KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Setelah beberapa bulan menyelenggarakan proses pembelajaran berbasis online, kini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kolaka Utara (Kolut) siap menyelaenggarakan pembelajaran tatap muka.
Meski demikian proses pembelajaran tatap muka dengan ketentuan bahwa setiap sekolah wajib melengkapi sejumlah persyaratan, seperti wajib mengisi daftar periksa kesiapan satuan pendidikan dan ditandatangani oleh kepala sekolah yang meliputi, ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan yakni kesiapan toilet bersih, sarana cuci tangan dengan air mengalir, dan ketersediaan disinfektan.
Selain itu, mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan, kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi sekolah yang memiliki peserta didik disabilitas. Juga memiliki fasilitas Thermogun.
Tak hanya itu, pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan yakni memiliki kondisi medis penyerta (Comorbidity) yang tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak, memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, orange dan merah atau riwayat kontak dengan orang yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari.
Selain itu pihak sekolah juga harus mendapat izin dari orang tua/wali siswa untuk mengikuti proses pembelajaran tatap muka dengan mengisi formulir pernyataan yang telah disediakan oleh pihak sekolah dengan ditandatangani orang tua/wali siswa.
