Dikbud Kolut Siap Selenggarakan Pembelajaran Tatap Muka
Muh. Risal H, telisik indonesia
Rabu, 19 Agustus 2020
0 dilihat
Surat Edaran Dikbud Kolut terkait pembelajaran tatap muka. Foto: Muh. Risal/Telisik
" Jika pasca pembukaan sekolah tersebut kasus COVID-19 melandai atau menunjukkan penurunan yang drastis baru kita ikutkan kelas 1 sampai 3 dan ini baru sekedar saran dari BPBD belum keputusan final. "
KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Setelah beberapa bulan menyelenggarakan proses pembelajaran berbasis online, kini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kolaka Utara (Kolut) siap menyelaenggarakan pembelajaran tatap muka.
Meski demikian proses pembelajaran tatap muka dengan ketentuan bahwa setiap sekolah wajib melengkapi sejumlah persyaratan, seperti wajib mengisi daftar periksa kesiapan satuan pendidikan dan ditandatangani oleh kepala sekolah yang meliputi, ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan yakni kesiapan toilet bersih, sarana cuci tangan dengan air mengalir, dan ketersediaan disinfektan.
Selain itu, mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan, kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi sekolah yang memiliki peserta didik disabilitas. Juga memiliki fasilitas Thermogun.
Tak hanya itu, pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan yakni memiliki kondisi medis penyerta (Comorbidity) yang tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak, memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, orange dan merah atau riwayat kontak dengan orang yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari.
Selain itu pihak sekolah juga harus mendapat izin dari orang tua/wali siswa untuk mengikuti proses pembelajaran tatap muka dengan mengisi formulir pernyataan yang telah disediakan oleh pihak sekolah dengan ditandatangani orang tua/wali siswa.
Pihak sekolah juga dituntut untuk membuat berita acara kesepakatan pembelajaran tatap muka di sekolah yang disepakati oleh pemerintah setempat yakni camat tempat sekolah berdomisili, kepala desa, Kapolsek, kepala puskesmas, tokoh masyarakat, kepala sekolah dan perwakilan guru.
Semua syarat tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dikbud Kolaka Utara Nomor: 800/276/2020 tertanggal 14 Agustus 2020 sebagai tindak lanjut atas surat edaran nomor:800/225/2020 tanggal 13 Juli 2020 terkait perpanjangan masa Belajar Dari Rumah (BDR) selama masa COVID-19.
Baca juga: Gelar Wisuda Tatap Muka, UHO hanya Hadirkan 30 Wisudawan Terbaik
Berdasarkan keterangan Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pendidikan Dasar, Dikbud Kolut, Ismail, semua persyaratan tersebut harus dilengkapi oleh pihak sekolah dan disetor ke Dikbud Kolut untuk ditindaklanjuti ke Gugus Tugas COVID-19 guna mendapatkan rekomendasi sebelum 31 Agustus 2020.
"Dan hanya sekolah yang mendapat rekomendasi dari Gugus Tugas COVID-19 yang boleh melaksanakan proses pembelajaran tatap muka di sekolah," kata Ismail, Rabu (19/8/2020).
"Bapak Kadisbud Kolut juga telah berkoordinasi dengan Bapak Bupati, Sekda, BPBD, Dinas Kesehatan, serta Kapolres Kolut untuk mengelar pertemuan dalam waktu dekat ini membahas boleh tidaknya pelaksanaan pembelajaran tatap muka di semua sekolah pasca New Normal," lanjutnya menguraikan.
Lebih lanjut, Ismail mengungkapkan, jika keputusan rapat nantinya akan dituangkan dalam surat edaran selanjutnya setelah rapat digelar.
"Kalau saran dari BPBD Kolut, tanggal 31/8/2020 itu yang melakukan proses pembelajaran tatap muka cukup SMP saja duluan. Kalaupun SD mau buka cukup kelas 4 sampai 6 saja kelas 1 sampai 3 nanti di belakang," terangnya.
Langkah tersebut ditempuh sebagai tahap uji coba untuk mengukur perkembangan kasus COVID-19 di Kolut.
"Jika pasca pembukaan sekolah tersebut kasus COVID-19 melandai atau menunjukkan penurunan yang drastis baru kita ikutkan kelas 1 sampai 3 dan ini baru sekedar saran dari BPBD belum keputusan final," jelasnya.
Reporter: Muh. Risal
Editor: Kardin