Dikbud Konawe Dukung Sekolah Belajar Tatap Muka Asal Penuhi Syarat

Muhamad Surya Putra, telisik indonesia
Selasa, 29 September 2020
0 dilihat
Dikbud Konawe Dukung Sekolah Belajar Tatap Muka Asal Penuhi Syarat
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe, Suriyadi. Foto: Muh. Surya Putra/Telisik

" Dan setelah persyaratan dipenuhi, maka kami akan mendukung sekolah tatap muka dengan sistem klasikal. "

KONAWE, TELISIK.ID - Proses belajar dari rumah bagi peserta didik mulai dari TK/PAUD, SD hingga SMP di Kabupaten Konawe telah berlangsung kurang lebih enam bulan.

Proses kegiatan belajar kini beralih ke sistem dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring). Alhasil, hal ini tentu juga membuat peserta didik merasa bosan dan jenuh karena tak bertemu dengan teman dan gurunya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe, Suriyadi, mengungkapkan, belajar dengan sistem tatap muka memang menjadi sebuah keinginan sebagian besar orang tua siswa saat ini.

"Saat ini proses belajar masih menggunakan Daring dan Luring, tapi kalau ada sekolah yang siap untuk belajar tatap muka kita akan mempertimbangkan itu. Namun sekolahnya harus memenuhi persyaratan," ungkapnya, Selasa (29/09/2020).

Olehnya itu, pihak Dikbud akan mempertimbangkan hal tersebut, namun dengan catatan sekolah harus memenuhi poin-poin persyaratan untuk menyelenggarakan belajar tatap muka di sekolah. Tentu sebelumnya pihak Dikbud akan berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pimpinan daerah Kabupaten Konawe dan Satuan Tugas COVID-19 Konawe.

Baca juga: Tahap Assessment Menpan-RB, IAIN Kendari Siap Jadi UIN

Pihak sekolah juga diharapkan akan mempersiapkan formulasi sistem belajarnya semisal dengan formula shifting atau pembagian 50 persen siswa per kelas.

Secara rinci, Kepala Seksi Kurikulum, Irmawansah menjelaskan, syarat untuk belajar tatap muka harus dipenuhi seperti fasilitas kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19, sekolah wajib menyediakan sarana cuci tangan, hand sanitizer, siswa dan guru memakai masker.

Lebih lanjut ia menyebut, selain syarat tersebut sekolah juga harus memenuhi beberapa syarat administrasi yakni:

1. Surat izin orang tua siswa

2. MoU kesepakatan antara sekolah dengan komite sekolah

3. SK pembentukan Tim Gugus Sekolah

4. MoU kesepakatan kerjasama antara sekolah dan Puskesmas

5. MoU kesepakatan antara sekolah dengan kepolisian wilayah

6. Surat pernyataan kepala sekolah persiapan belajar tatap muka

"Dan setelah persyaratan dipenuhi, maka kami akan mendukung sekolah tatap muka dengan sistem klasikal," pungkasnya.

Reporter: Muh. Surya Putra

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga