Disdukcapil Muna Terbitkan 8.635 KIA
Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 23 September 2020
0 dilihat
Kadisdukcapil Muna, La Ode Abdul Kadir. Foto: Sunaryo/Telisik
" Untuk pencetakan KIA, Muna urutan kedua di Sultra setelah Kolaka. "
MUNA, TELISIK.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Muna terus menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA).
Data di bulan September ini, instansi yang dipimpin La Ode Abdul Kadir itu telah menerbitkan 8.635 KIA yang tersebar di 22 kecamatan.
"Untuk pencetakan KIA, Muna urutan kedua di Sultra setelah Kolaka," kata Kadir, Rabu (23/9/2020).
Pengurusan KIA bisa dilakukan sejak anak baru lahir. Syaratnya cukup menyertakan akta kelahiran dan Kartu keluarga (KK). Masyarakat pun sangat antusias melakukan pengurusan indentitas anaknya.
"Selain ini, kami juga terus melakukan sosialisasi dan jemput bola di setiap kecamatan," sebutnya.
Baca juga: Serahkan Lima Unit Ambulance, Surunuddin Harap Puskesmas Tingkatkan Pelayanan
Mantan Kepala Kesbangpol itu menerangkan, penerbitan KIA sesuai Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang pendataan dan memberikan perlindungan, pemenuhan hak konstitusional anak-anak di Indonesia. menjamin akses sarana umum, hingga untuk mencegah terjadinya perdagangan anak. KIA juga sangat penting. Artinya, bila nantinya anak-anak sudah beranjak dewasa langsung melakukan peralihan ke Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Data kependudukannya tetap, tinggal berfoto saja," jelasnya.
Untuk KIA dibawah usia lima tahun tidak menggunakan foto. Sedangkan lima tahun keatas KIA-nya menggunakan foto.
Secara umum, KIA memiliki kegunaan yang sama dengan KTP. KIA juga dapat menjadi bukti identifikasi diri ketika sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk. Tak hanya itu, KIA juga berguna untuk memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan dan transportasi.
Reporter: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali