Pelaku Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Dapat Dikenai Sanksi Pidana

Musyrifa Sya’adah, telisik indonesia
Selasa, 13 Desember 2022
0 dilihat
Pelaku Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Dapat Dikenai Sanksi Pidana
Sentra Gakkumdu Kota Kendari melaksanakan rapat koordinasi sebagai upaya penanganan dan pencegahan pelanggaran tindak pidana pemilu. Foto: Musyrifa Sya’adah/Telisik

" Dalam rangka optimalisasi penanganan dan pencegahan pelanggaran tindak pidana pemilu, pemberian sanksi terhadap pelaku tindak pidana pemilu untuk mencapai kepastian hukum tidak hanya berupa sanksi administratif saja tetapi juga dapat dikenai pidana "

KENDARI, TELISIK.ID - Dalam rangka optimalisasi penanganan dan pencegahan pelanggaran tindak pidana pemilu, pemberian sanksi terhadap pelaku tindak pidana pemilu untuk mencapai kepastian hukum tidak hanya berupa sanksi administratif saja tetapi juga dapat dikenai pidana.

Upaya penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu yang menjadi tugas Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari, maka secara rutin menggelar rapat koordinasi.

Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin mengatakan, terdapat empat jenis pelanggaran dalam pemilu, yakni pelanggaran administrasi, kode etik, pidana dan pelanggaran pemilu lainnya.

Baca Juga: Masyarakat Harap Pasar Murah Bisa Jadi Solusi

“Panwascam juga tidak dapat terhindar dari penemuan pelanggaran tindak pidana pemilu. Sebagai bentuk partisipasi masyarakat juga akan melapor ke Panwascam,” kata Sahinuddin dalam rapat koordinasi Sentra Gakkumdu, Senin (12/12/2022).

Sahinuddin menambahkan, pelanggaran dan sengketa yang dilakukan peserta pemilu akan dikenakan sanksi. Baik berupa sanksi administratif hingga pidana, juga berupa denda dan penjara. Yakni seringnya terjadi politik uang juga penggunaan hak pilih orang lain.

Panwascam punya kewenangan untuk melaksanakan proses tindak lanjut, tentunya di bawah supervisi dan monitoring Bawaslu Kota Kendari. Terkait dengan pelanggaran administrasi, ada kewenangan Panwascam terkait administrasi dengan cara cepat.

Baca Juga: Pembayaran Ganti Rugi Lahan Warga untuk Inner Ring Road Kendari Tuai Masalah

"Tapi jika itu dilakukan dengan cara biasa maka Panwascam akan mengkaji dan mengadu di bawaslu kota untuk kemudian disidangkan,” ungkapnya.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari kota Kendari, Bustanil Najamuddin Arifin mengatakan, jika ditemukan pelanggaran tindak pidana, maka sebaiknya dikomunikasikan dengan Bawaslu Kota Kendari. Kemudian pelaku tersebut diamankan oleh Panwascam dan diserahkan kepada sentra Gakkumdu.

"Selanjutnya berkas perkara akan dikirim ke Jaksa penuntut umum, tentunya dengan bukti yang cukup," Beber Bustanil. (B)

Penulis: Musyrifa Sya’adah

Editor: Kardin 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga