Ini Hasil RDP Komisi III DPRD Kendari Terkait Dugaan Pelanggaran RTRW PT PMP
Apriliana Suriyanti, telisik indonesia
Rabu, 03 November 2021
0 dilihat
Komisi III DPRD Kota Kendari saat gelar Rapat Dengar Pendapat terkait dugaan pelanggaran RTRW oleh PT. Primastian Metal Pratama. Foto: Apriliana Suriyanti/Telisik
" Saat dikonfirmasi melalui telepon, Ketua P2MPHL, Ahmad Yahya Tikori berkata, alasan dirinya dan rekan-rekannya tak muncul dalam ruang rapat disebabkan karena alasan pribadi "
KENDARI, TELISIK.ID – Komisi III DPRD Kota Kendari gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (2/11/2021) atas aduan Persatuan Pemuda dan Mahasiswa Pemerhati Hukum dan Lingkungan Sulawesi Tenggara (P2MPHL Sultra).
Aduan itu terkait dugaan pelanggaran RTRW Kota Kendari yang dilakukan oleh PT. Primastian Metal Pratama (PT. PMP).
RDP ini dihadiri oleh Kadis PUPR Kendari, Kadis PM-PTSP Kota Kendari, Kepala SatPol PP Kota Kendari, Kepala Bagian Hukum Kota Kendari, Camat Wua-wua, Lurah Bonggoeya, dan PT. PMP, kecuali pihak pengadu sendiri, P2MPHL SULTRA.
Saat dikonfirmasi melalui telepon, Ketua P2MPHL, Ahmad Yahya Tikori berkata, alasan dirinya dan rekan-rekannya tak muncul dalam ruang rapat disebabkan karena alasan pribadi.
“Saya baru bangun ini jadi terlambat ikut RDP, semalam ada hal urgent yang saya lakukan jadi begadang. Teman-teman P2MPHL yang lain juga tidak turut hadir karena ada kegiatan,” tuturnya.
Hal ini sempat menjadi sorotan para stakeholder saat RDP hendak dimulai. Dengan pertimbangan bersama antar Komisi III DPRD Kota Kendari dan para stakeholder, RDP dilanjutkan tanpa menunggu kehadiran pihak pengadu.
Untuk diketahui, P2MPHL SULTRA mempersoalkn aktivitas PT. PMP yang beroperasi di Jalan Laode Hadi By Pass, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.
Menurutnya, perusahaan industri ini telah menyalahi aturan karena beroperasi di tengah pemukiman sehingga menimbulkan kekhawatiran akan dampak yang mungkin terjadi beberapa waktu ke depan.
“Aktivitas PT. PMP ini sudah melanggar Perda Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW, bahwa usaha industri sudah punya kawasan tersendiri untuk beroperasi,” ucap Ahmad Yahya.
Namun tudingan tersebut dianggap tak berdasar dan dibantah oleh pihak PT. PMP saat Rapat Dengar Pendapat di Kantor DPRD Kota Kendari.
Baca Juga: Tinggal Interior, Mess Sultra di Makassar Siap Digunakan Tahun Depan
Baca Juga: BNNP Sultra Sosialisasi dan Tes Urine Personel Yonif 725 Woroagi
“Lokasi tersebut hanya kami jadikan kantor, karena itu salah satu persyaratan dari Minerba Sultra bahwa harus memiliki kantor di Kendari. Sementara untuk kelengkapan perizinan PT. Primastian sudah sesuai. Sebenarnya yang beraktivitas di kawasan tersebut adalah PT. Sulawesi Ready Mix,” ungkap Agustinus, yang mewakili PT. PMP.
Fakta di lapangan menunjukkan, terdapat dua perusahaan di kawasan tersebut yakni PT. Primastian Metal Pratama dan PT. Sulawesi Ready Mix. Setelah dilakukan peninjauan, Dinas PUPR Kota Kendari mendapati bahwa yang beroperasi di lokasi tersebut adalah PT. Sulawesi Ready Mix.
Selanjutnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kendari, Satria Damayanti menjelaskan, data yang ditemukan oleh dinas PM PTSP terkait perizinan usaha PT. PMP.
“Iya, benar kami temukan ada beberapa izin yang pernah terbit pada 23 Agustus 2018, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan dan Surat Izin Tempat Usaha untuk pemanfaatan kantor. Jadi sejauh ini tidak ada masalah karena tidak melanggar RTRW,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik menyatakan, permasalahan terkait PT. PMP dirasa cukup clear, namun akan tetap dilakukan peninjauan di lapangan.
“Kami dalam waktu dekat akan melakukan kunjungan ke lokasi untuk memastikan informasi yang dibawa di dalam ruang RDP, juga akan mengkroscek mengenai perizinan yang disampaikan karena itu bagian dari tugas pokok DPRD bagian evaluasi dan monitoring,” pungkasnya. (A)
Reporter: Apriliana Suriyanti
Editor: Haerani Hambali