Dispar Sultra Akan Pantau Destinasi Wisata Selama Libur Lebaran
Ruliawan Putra Utama, telisik indonesia
Selasa, 26 April 2022
0 dilihat
Dinas Pariwisata Sultra akan memantau destinasi wisata selama liburan idul fitri 2022. Foto: google maps
" Dispar Sultra dalam menghadapi lebaran idul fitri 2022 akan melaksanakan pemantauan di tempat-tempat destinasi pariwisata "
KENDARI,TELISIK.ID - Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam menghadapi lebaran idul fitri 2022 akan melaksanakan pemantauan di tempat-tempat destinasi pariwisata.
Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Sultra, Belli Harli Tombili mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti Surat Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) serta Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Baparekraf) Republik Indonesia.
"Isi suratnya itu perihal mengenai pemantauan destinasi pariwisata selama libur hari raya Idul Fitri Tahun 2022," kata Belli Harli Tombili, Selasa (26/4/2022).
Ia juga menjelaskan, tujuan dari pemantauan ini adalah untuk mewujudkan destinasi pariwisata yang berkualitas, adaptif serta tangguh.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan terus berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait, guna mengantisipasi situasi pergerakan masyarakat yang melaksanakan aktivitas pariwisata.
"Hal ini untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19 selama libur hari raya Idul Fitri 1443 Hijriyah," tutupnya.
Baca Juga: Di Paripurna HUT Sultra ke-58, Ketua DPRD Doakan Ali Mazi Secepatnya Dapat Jodoh
Adapun isi dari surat edaran Kemenparekraf/Baparekraf mengenai pemantauan destinasi wisata sebagai berikut:
1. Melaksanakan dan mensosialisasikan protokol kesehatan di destinasi pariwisata sesuai dengan level PPKM di wilayah kewenangan masing-masing.
2. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap destinasi pariwisata di wilayah kewenangan masing-masing, khususnya destinasi atau daerah tujuan wisata yang berpotensi mengalami tingkat kunjungan tinggi.
Baca Juga: Ratusan Warga Seruduk Outlet KFC Kendari, Ini Sebabnya
3. Melakukan koordinasi dan komunikasi secara intensif dalam rangka pemantauan dan pengawasan tersebut pada butir 2, dengan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur, Pemerintah Daerah atas nama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait (transportasi, pengelola kaw dan sebagainya), maupun asosiasi/pengelola destinasi pariwisata di wilayah kewenangan masing-masing.
4. Menghimbau kepada seluruh pengelola daya tarik wisata di wilayah masing-masing agar menjaga kesiapan dan keamanan fasilitas wisata untuk menjamin keselamatan wisatawan/pengunjung.
5. Menyampaikan laporan dan evaluasi perkembangan situasi destinasi pariwisata secara berkala selama periode libur hari raya Idul Fitri Tahun 1443 Hijriyah kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur. (C)
Reporter: Ruliawan Putra Utama
Editor: Kardin