DKPP Periksa Dugaan Pelanggaran Pemilu Libatkan Ketua KPU Konawe Selatan
Erni Yanti, telisik indonesia
Selasa, 21 Mei 2024
0 dilihat
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Garda Muda Anoa Sulawesi Tenggara mengadukan dugaan pelanggaran pemilu di DKPP. Foto: Ist.
" Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) melibatkan Ketua KPU Konawe Selatan "
KENDARI, TELISIK.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 45-PKE-DKPP/III/2024 di ruang sidang Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dugaan pelanggaran kode etik terjadi pada Pemilu 2024 lalu, melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan. 2 oknum inisial RAL sebagai calon legislatif (terduga pemberi suap) dan inisial MY Ketua KPU Kabupaten Konawe Selatan (terduga penerima suap).
Atas dugaan pelanggaran tersebut, puluhan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Garda Muda Anoa Sulawesi tenggara (GMA Sultra) unjuk rasa di depan gedung DKPP dan Bawaslu, Senin (20/5/2024).
Muhammad Ikbal Laribae Ketua Umum Garda Muda Anoa Sulawesi Tenggara menyebut, oknum yang diadukan tersebut telah menjanjikan perolehan suara dari 10 desa yang berada di Kabupaten Konawe Selatan terhadap calon legislatif inisial RAL pada Pemilu 2024 lalu.
Diduga Ketua KPU Kabupaten Konawe Selatan melanggar peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu pasal 8 huruf A dan Undang-Undang Nomor 13, 11,1 Tahun 2012 tentang Pelanggaran Kode Etik pada pasal 10.
Lanjut, Ikbal selaku Ketua PC PMII cabang Kendari menyesalkan tindakan Ketua KPU Konsel yang telah mencederai demokrasi di tahun 2024 lalu.
Selain itu, perkara ini diadukan oleh Rendra Alam Lamuse yang mengadukan Ketua KPU Kabupaten Konawe Selatan Muh Yunan (Teradu I) serta Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU Kabupaten Konawe Selatan Han Daming (Teradu II).
Baca Juga: Hasil Sidang Kode Etik Pelanggaran Oknum Kabid Kominfo Tunggu Keputusan Pj Bupati Muna Barat
Dalam pokok aduannya, Rendra Alam menyebut, kedua Teradu telah menjanjikan dirinya sejumlah perolehan suara pada 10 desa yang ada di Kabupaten Konawe Selatan saat Pemilu Tahun 2024 yang lalu.
Perolehan suara yang telah dijanjikan ini diduga ditukar guling dengan imbalan sejumlah uang yang telah disepakati sebelumnya.
Dalam pokok aduan disebutkan bahwa perjanjian ini diduga terjadi pada saat diadakannya kegiatan sosialisasi PKPU Nomor 25 Tahun 2023 di Hotel Claro, Kendari, 29 Januari 2024.
Namun, Rendra Alam selaku pengadu absen saat sidang ini dan memilih menyampaikan surat pencabutan perkara.
Namun majelis memutuskan untuk tetap melanjutkan sidang ini. Ketua Majelis J Kristiadi mengatakan, berdasarkan Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, DKPP tidak terikat dengan pencabutan aduan/laporan sepanjang pengaduan telah dicatat dalam Berita Acara Verifikasi Materiel.
“Oleh karena itu persidangan ini tetap kita lanjutkan tanpa kehadiran Pengadu,” kata J. Kristiadi.
Dalil Pengadu sebagaimana disebutkan dalam formulir pengaduan pun dibantah oleh para teradu. Menurut Yunan (Teradu I), tidak ada perjanjian apa pun antara dirinya dengan Pengadu pada 29 Januari 2024.
“Pengadu bukan mau berkonsultasi tapi berusaha untuk meminta bantuan kepada saya dalam hal mencarikan suara, di situ saya langsung menolak karena sudah tidak sesuai dengan kapasitas kami sebagai penyelenggara pemilu,” ujar Yunan.
Dalam sidang ini, Yunan mengaku bahwa dirinya memang sempat bertemu dengan Rendra Alam di cafe yang terdapat di Hotel Claro. Namun, baik Yunan maupun Han Daming (Teradu II) juga membantah telah menerima uang dari Pengadu.
Baca Juga: Bawaslu Muna Tangani Dugaan Pelanggaran Pemilu yang Dilakukan Sekda dan Dua Kadis
Menurut Yunan, yang terjadi adalah Rendra Alam meninggalkan amplop saat pergi dari cafe tersebut tanpa pamit sebelumnya. Setelah memeriksa isi amplop tersebut, diketahui amplop tersebut berisi uang.
Hal itu diamini oleh Han Daming. Kepada Majelis, ia mengaku diperintah oleh Yunan untuk mengejar Pengadu yang telah pergi.
“Selama pertemuan di cafe Hotel Claro tidak ada pembahasan soal uang, justru yang terjadi adalah Pengadu meninggalkan amplop di atas meja yang tidak diketahui jumlahnya ketika pamit begitu saja,” ungkap Han Daming.
Sidang ini dipimpin oleh J Kristiadi selaku Ketua Majelis. Anggota Majelis terdiri dari tiga orang Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tenggara, yaitu Ali Hadara (unsur masyarakat), Bahari (unsur Bawaslu), dan Hazamuddin (unsur KPU).
Sampai Berita ini ditayangkan Telisik.id masih berusaha mengkonfirmasi pihak-pihak terkait. (A)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS