DPM-PTSP Kendari Tegaskan Tidak Berwenang dalam Pengawasan Usaha

Adinda Septia Putri, telisik indonesia
Senin, 24 Oktober 2022
0 dilihat
DPM-PTSP Kendari Tegaskan Tidak Berwenang dalam Pengawasan Usaha
DPM-PTSP Kota Kendari menegaskan pihaknya hanya bertugas dalam penerbitan izin usaha, sedangkan pengawasan usaha merupakan wewenang dari OPD teknis terkait bidang usaha yang ada. Foto: Adinda Septia Putri/Telisik

" Sistem perizinan usaha di Indonesia saat ini dapat dengan mudah dilakukan secara online, melalui website Online Single Submission (OSS) sebagai bentuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja "

KENDARI, TELISIK.ID – Sistem perizinan usaha di Indonesia saat ini dapat dengan mudah dilakukan secara online, melalui website Online Single Submission (OSS) sebagai bentuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sebagai dinas terkait, Kepala Seksi Bidang Publikasi dan Informasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Kendari, Arfan Saputra menjelaskan, pihaknya hanya berwenang dalam menerbitkan perizinan usaha, tetapi tidak bisa memastikan apakah aktivitas usaha tersebut berjalan atau tidak.

Arfan menambahkan, tugas pengawasan usaha merupakan kewenangan OPD yang berkaitan erat dengan bidang usaha tersebut, begitu juga dengan tugas pembinaan dan penindaklanjutan apabila terjadi pelanggaran dalam usaha.

Baca Juga: Awalnya Beda Agama, Komika Raim Laode Akhirnya Lepas Status Lajang

Misalnya mengenai pengawasan usaha rumah makan, merupakan tugas Dinas Budaya dan Pariwisata, pengawasan usaha pertanian dilakukan oleh Dinas Pertanian, dan sebagainya. Dengan tugas dan wewenang yang terbatas, DPM-PTSP pasalnya tidak mengetahui betul perkembangan dunia penanaman modal dan usaha secara riil di Kota Kendari.

Ia menerangkan apabila perizinan dengan kategori usaha mikro, yaitu usaha dengan nilai investasi di bawah Rp 1 miliar, dan usaha kecil yang nilai investasinya di bawah Rp 5 miliar dengan risiko rendah dan menengah rendah, dapat langsung menjalankan usahanya hanya dengan Nomor Izin Berusaha (NIB).

Berbeda dengan usaha yang memiliki risiko menengah dan tinggi, meskipun cakupan usahanya hanya mikro dan kecil, wajib melalui izin dari OPD teknis yang sesuai bidang usahanya sebelum menjalankan usaha tersebut.

“Beda antara pengajuan izin dengan risiko perizinan usahanya. Parameter risiko ini sudah tertanam dalam sistem OSS, di sistem langsung memfilter parameter modal usaha dan investasinya usaha mikro, kecil atau menengah,” ucap Arfan, Jumat (21/10/2022).

Baca Juga: Yuk Ngaji Kendari Gelar Tafsir Cinta untuk Edukasi Muda-Mudi Sulawesi Tenggara

Sekretaris DPM-PTSP Kota Kendari, Nukke Djuwita mengaku, pihaknya tidak mempunyai target mengenai jumlah usaha di Kota Kendari yang harus terdaftar di sitem OSS, akan tetapi ia dan DPM-PTSP melakukan sosialisasi secara maksimal untuk masyarakat dapat mendaftarkan usahanya.

“Kalau target kita tidak ada target, kita sebanyak-banyaknya maunya,” katanya.

Nukke juga berharap dengan adanya pendaftaran perizinan usaha, dapat digunakan masyarakat untuk mengembangkan usaha mereka dari segi modal usaha.

Seorang pelaku usaha mikro, Asmawati sebagai pedagang kios sembako mengaku, perizinan usaha dapat memudahkan dirinya untuk meminjam modal di bank atau layanan keuangan lainnya, ia sendiri sudah 4 tahun menjalani usahanya tersebut. (A)

Penulis: Adinda Septia Putri

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga