DPR Soroti Tumpang Tindih Pengelolaan Perhutanan Sosial

Marwan Azis, telisik indonesia
Senin, 10 Agustus 2020
0 dilihat
DPR Soroti Tumpang Tindih Pengelolaan Perhutanan Sosial
Anggota Komisi IV DPR RI, Andi Akmal Pasluddin. Foto: Ist.

" Kawasan hutan dibabat orang-orang tak bertanggung jawab. Hutan disulap jadi perkebunan. Tak ada lagi tanaman yang menyerap air. Ini terjadi sudah belasan tahun sejak tahun 1998 hingga sekarang. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Tumpang tindih pengelolaan kawasan hutan termasuk perhutan sosial adalah masalah klasik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang hingga kini tak kunjung kelar diselesaikan

Hal tersebut menuai sorotan Anggota Komisi IV DPR RI, Andi Akmal Pasluddin yang membidangi masalah kehutanan dan lingkungan hidup.

Ia mengingatkan KLHK, akan pentingnya pengelolaan perhutanan sosial yang memiliki kekuatan strategis mulai dari sosial, budaya, ekonomi, lingkungan hingga keamanan.

Menurut Akmal, saat ini pengelolaan perhutanan sosial masih mengalami tumpang tindih di beberapa wilayah.

Ada yang sudah bagus pengelolaannya, tapi sebagian besar masih perlu perbaikan untuk menemukan harmonisasi masyarakat yang hidup sekitar hutan dan kepentingan negara.

Ada perubahan yang relatif signifikan pada ekosistem kawasan hutan kita. Ini dampaknya selain mengubah lingkungan dalam hutan, juga mengubah lingkungan kawasan sekitar hutan.

Baca juga: Rumah Alm Habib Segaf Aljufri Diserang, PKB: Segera Tangkap Pelakunya

"Kawasan hutan dibabat orang-orang tak bertanggung jawab. Hutan disulap jadi perkebunan. Tak ada lagi tanaman yang menyerap air. Ini terjadi sudah belasan tahun sejak tahun 1998 hingga sekarang," kata Akmal di Jakarta, Senin (10/8/2020).

Diungkapkan, di berbagai wilayah seperti di Kabupaten Wajo yang telah terjadi banjir merupakan akibat perubahan lingkungan hutan yang biasanya mampu menahan dan menyerap air dalam jumlah besar, kini tak mampu lagi.

Di musim Kemarau, rakyat kekurangan air. Bencana lain yang rutin muncul selain banjir adalah juga disertai longsor saat musim penghujan.

Politisi PKS ini mengatakan, negara memiliki kewenangan sangat besar pada mengatur pengelolaan hutan yang terimplementasi pada pelaksana tugasnya di KLHK hingga BUMN. 

"Dengan besarnya kewenangan ini, pemerintah mesti berlaku sebijak-bijaknya sesuai aturan yang ada. Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyebutkan seluruh kawasan hutan dikuasai Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," ujarnya.

Dalam mengelola hutan kata Akmal, Perum Perhutani memiliki kewenangan penataan dan perencanaan kawasan hutan, pemanfaatan hutan, pemanfaatan terkait rehabilitasi dan reklamasi dan perlindungan kawasan hutan. Sedangkan menunjuk dan menetapkan kawasan hutan menjadi kewenangan KLHK.

"Mesti diperhatikan dengan seksama, bahwa seluruh aktivitas kenegaraan termasuk pengelolaannya ini untuk kemakmuran rakyat. Sesuai dengan Undang-Undang Dasar, sesuai dengan Undang-Undang. Jangan sampai ada penyelewengan apalagi hingga menimbulkan kerusakan jangka panjang," imbuhnya.

Baca juga: Istana Buka Kesempatan Masyarakat Ikut Upacara HUT RI ke 75, Ini Caranya

Akmal menggambarkan, saat ini secara ekonomi, sektor perhutanan sosial telah menunjukan aktivitas yang cukup potensial.

Padahal pengelolaannya masih cenderung tradisional. Sebagai contoh dalam satu propinsi di kawasan hutan di tahun 2019 hingga 2020, kontribusi atas Pajak Bumi Bangunan sebesar Rp 47 Miliar. Pungutan sumber daya hutan untuk kegiatan produksi tebang dan sadap pinus Rp 2 Miliar.

Kemudian Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk komoditas produksi di kawasan hutan sebesar Rp 147 Juta. Gambaran ini, kata akmal, baru sebatas perhitungan yang sangat sederhana, belum bila dihitung segala potensi yang mendalam hingga hitungan aktivitas ekonomi lingkungan.

"Untuk aktivitas pulau terluar yang dan perbatasan antar negara yang berada kawasan darat, di negara kita sebagian besar adalah kawasan hutan. Bila masyarakat hutan di kelola dengan baik, akan sangat sinergi dengan TNI kita dalam menjaga keutuhan wilayah NKRI kita," tuturnya.

Ia menambahkan, pemerintah perlu memperkuat regulasi termasuk kewenangan  hak pengelolaan hutan yang masih belum optimal melibatkan masyarakat dengan tujuan kemakmurannya.

"Berikan peluang masyarakat partisipasi aktif mengelola hutan dengan konsep perhutanan sosial. Yang perlu dilakukan pemerintah adalah bimbingan pendampingan serta pengawasan agar hutan tetap lestari," tandasnya.

Reporter: Marwan Azis

Editor: Kardin

Baca Juga