DPRD Mubar Bisa Usul Langsung Pengangkatan Bupati di Kemendagri

Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 22 Januari 2021
0 dilihat
DPRD Mubar Bisa Usul Langsung Pengangkatan Bupati di Kemendagri
Ketua KPU Mubar, Awaluddin Usa bersama Wabup Mubar, Achmad Lamani. Foto: Ist.

" Kasus di Mubar ini, mengundurkan diri. Karena bupati ikut berkompetisi di Pilkada Muna. "

MUNA, TELISIK.ID - Proses pengusulan Achmad Lamani sebagai Bupati Muna Barat (Mubar) nampaknya mandek di Pemprov Sultra.

Padahal, DPRD Mubar sudah mengajukan usulan pengangkatan Achmad Lamani di Pemprov sejak surat keputusan pengunduran diri LM Rajiun Tumada yang dikeluarkan Mendagri, Tito Karnavian pada November 2020 lalu.  

Awaluddin Usa, Ketua KPU Mubar menerangkan, pada UU Nomor 10 tahun 2016, di level gubernur diberi waktu lima hari kerja untuk menyampaikan usulan pengangkatan wakil bupati (Wabup) menjadi bupati kepada Mendagri sejak menerima dokumen pengusulan dari DPRD. Toh, bila gubernur tidak menyampaikan dalam waktu lima hari kerja, maka Mendagri dapat langsung melakukan pengangkatan dan pengesahan berdasarkan usulan dari DPRD kabupaten.

"DPRD bisa langsung ke Kemendagri. Di gubernur itu hanya lima hari kerja sudah harus disampaikan ke Mendagri pasca diterima usulan dari DPRD," kata Awaluddin, Jumat (22/1/2021).

Pada pasal 173 UU nomor 10 disebutkan, gubernur, bupati atau wali kota berhenti dari jabatannya dikarenakan tiga hal yakni,  meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan.  

Baca juga: Disebut Rawan Konflik, Endang Yakin Warga Konsel Percaya MK

"Kasus di Mubar ini, mengundurkan diri.  Karena bupati ikut berkompetisi di Pilkada Muna," sebutnya.  

Nantinya, bila wabup telah resmi diangkat menjadi bupati, maka terdapat kekosongan jabatan wabup. Untuk pengisian jabatan wabup juga diatur di UU nomor 10 tahun 2016. Dimana, pengisian jabatan Wabup dimungkinkan apabila masa jabatan yang tersisa lebih dari 18 bulan dihitung sejak terjadinya kekosongan jabatan.

"Kalau saat ini tidak memungkinkan lagi. Karena, masa bakti jabatan bupati dan wakil bupati, jika tidak salah bulan Mei tahun 2022," ungkapnya.  

Sementara itu, Agung Darma, Wakil Ketua DPRD Mubar mengaku, pengusulan pengangkatan wabup menjadi bupati sudah lama diserahkan ke gubernur. Politisi Demokrat itu tidak tahu persis apa yang menjadi kendalanya hingga belum diusul ke Kemensagri.

"Kita akan cek dulu di Pemprov, sudah sejauh mana prosesnya," singkatnya. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga