DPRD Pastikan 49 TKA Asal China Jalani Karantina

Musdar, telisik indonesia
Kamis, 19 Maret 2020
0 dilihat
DPRD Pastikan 49 TKA Asal China Jalani Karantina
Perwakilan DPRD Sultra saat mengunjungi lokasi karantina 49 TKA asal China di PT VDNI. Foto: Ist

" Kelihatannya kondisi mereka sehat dan disana mereka juga diawasi oleh dokter yang sudah ditugaskan "

KONAWE, TELISIK.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memastikan 49 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) tengah menjalani karantina.

Ketua Komisi II DPRD Sultra, Farhana Mallawangan, saat melakukan kunjungan di perusahaan tersebut langsung bertemu dengan humas TKA dan ditemani untuk melihat kindisi tempat karantina yang ditempatkan dilokasi bangunan sudut lokasi pertambangan. Selama masa karantina 49 TKA tersebut tidak diperbolehkan meninggalkan lokasi tersebut.

Untuk memastikan kesehatan para TKA yang baru tiba 15 Maret lalu, tim dokter telah disiapkan untuk mengecek keadaan mereka setiap hari.

"Kelihatannya kondisi mereka sehat dan disana mereka juga diawasi oleh dokter yang sudah ditugaskan," ujar Farhana, Kamis (19/3/2020).

Anggota Fraksi Golkar DPRD Sultra ini mengungkapkan bahwa, dirinya telah meminta surat keterangan bebas Corona yang diterbitkan oleh tim kesehatan dari Thailand.

Sebab, sebelum masuk ke Indonesia 49 TKA China itu, berasal dari wilayah Henan. Pada 29 Februari, mereka tiba di Thailand. Mereka dikarantina di Negeri Gajah Putih hingga 15 Maret 2020, lalu mendapat sertifikat sehat.

"Yah, kami sudah diperlihatkan surat bebas Corona dari 49 TKA itu yang diperoleh saat mereka di Thailand," terang Farhana.

DPRD juga mendesak pihak perusahaan, untuk tidak lagi mendatangkan TKA di Sultra, sampai benar benar wabah COVID-19 ini dinyatakan clear. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi keresahan masyarakat.

Terkait pemulangan 49 TKA, DPRD menunggu keputusan dari Kemenkumham. Keputusan DPRD Sultra meminta untuk TKA tersebut dikembalikan kenegara asalnya, pada dasarnya hanya mengikuti surat edaran Menteri Tenaga Kerja untuk melarang tenaga kerja asing masuk ke Indonesia.

Reporter: Musdar

Editor: Sumarlin

Artikel Terkait
Baca Juga