DPW PKB Sulawesi Tenggara Laporkan Lukman Edy Dugaan Pencemaran Nama Baik

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Selasa, 06 Agustus 2024
0 dilihat
DPW PKB Sulawesi Tenggara Laporkan Lukman Edy Dugaan Pencemaran Nama Baik
Ketua DPW PKB Sulawesi Tenggara resmi melaporkan Lukman Edy dugaan pencemaran nama baik. Foto: Ist.

" Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sulawesi Tenggara melaporkan Lukman Edy ke Polda Sulawesi Tenggara terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik "

KENDARI, TELISIK.ID - Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sulawesi Tenggara melaporkan Lukman Edy ke Polda Sulawesi Tenggara terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Sebelumnya, DPP PKB juga telah melaporkan Lukman Edy ke pihak berwajib terkait dugaan pelanggaran Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Fitnah.

Dalam laporannya, pengurus DPW PKB Sulawesi Tenggara turut melampirkan screenshoot berita dan video pernyataan terlapor. Mereka melaporkan Lukman Edy terkait Pasal 27A dan Pasal 28, UU NO. 1 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua UU No. 11 Tahun 2008, tentang ITE.

"Kami menyampaikan laporan kepada pihak berwajib terkait dugaan fitnah saudara Lukman Edy kepada pengurus dan kader PKB yang disiarkan melalui tulisan di salah satu media nasional," ujar Ketua DPW PKB Sultra, Jaelani dalam rilisnya, Selasa (6/8/2024).

Jaelani menjelaskan, dalam tulisannya, Lukman Edy menyampaikan tuduhan tidak berdasar kepada PKB. Di antaranya dalam usia 26 tahun PKB telah kehilangan ruh perjuangan, selain itu PKB juga terjebak dalam kepemimpinan sentralistik, serta kian menjauh dari nilai yang diwariskan oleh Gus Dur.

Yang lebih menyakitkan, lanjutnya, Lukman Edy menuduh PKB meninggalkan warga Nahdliyin sebagai objek utama yang diperjuangkan dari waktu ke waktu.

Baca Juga: Baru Pertama Kali Golkar-Demokrat Berkoalisi di Muna, Siap Menangkan Ihsan-AJB di Pilkada 2024

Pria yang akrab disapa Bang Jay ini menegaskan bahwa PKB baik di level pusat maupun daerah tidak se-inci pun meninggalkan warga NU untuk diperjuangkan baik di level kebijakan maupun program.

Mulai di level pusat maupun daerah, hingga di level eksekutif maupun legislatif, semua kader PKB bahu-membahu memperjuangkan warga NU maupun elemen masyarakat lainnya.

"Kalau di pusat sahabat-sahabat legislator memperjuangkan lahirnya UU Pesantren maupun Dana Abadi Pesantren, kami di Sulawesi Tenggara ini konsen mengawal program beasiswa madrasah diniyah dalam APBD. Dan itu semua untuk Nahdliyin. Lalu kami dituding meninggalkan Nahdliyin itu kan menyakitkan," katanya.

Jaelani menilai, Lukman Edy juga tidak layak menuding PKB telah kehilangan semangat yang diwariskan oleh ulama pendahulu termasuk para muassis PKB. Menurutnya PKB tetap konsen untuk memperjuangkan nilai-nilai Islam ahlussunnah wal jamaah sebagai basis inspirasi dalam merumuskan kebijakan dan program.

"Jadi Lukman Edy perlu untuk membuktikan jika pernyataan yang dia narasikan dalam bentuk tulisan dan disebarluaskan ke publik memang benar di hadapan hukum. Karena kalau tidak maka dia jelas melakukan fitnah kepada kami," pungkasnya.

Dikutip dari suara.com, jaringan Telisik.id, mantan Sekretaris Jenderal PKB Lukman Edy dipolisikan buntut ucapannya yang diduga membongkar borok Muhaimin Iskandar alias Cak Imin kepada panitia khusus (pansus) PBNU. Pelaporan itu disampaikan perwakilan dari PKB di Bareskrim Polri pada Senin (5/8/2024) kemarin.

Eks Sekjen PKB, Lukman Edy membongkar 'borok' Ketum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Hal itu diungkapkan Lukman Edy saat  hadir di Kantor PBNU pada Rabu (31/7/2024) lalu untuk bertemu dengan panitia khusus (pansus) terkait mencuatnya konflik antara PBNU dengan PKB.  

Baca Juga: Sosok Tiga Calon Ketua DPRD Sulawesi Tenggara yang Jalani Fit and Proper Tes DPP Partai Nasdem

"Pada dasarnya, memang keinginan kuat dari PBNU untuk mengetahui sebenarnya substansi dari persoalan NU dan PKB ini apa sih, sehingga kemudian semenjak beberapa tahun terakhir ini, semenjak pilpres, Muktamar NU di Lampung, kok terjadi hubungan, komunikasi yang tidak baik antara PBNU dengan PKB," kata Lukman.

Sementara itu, Ketua DPP Partai Bidang Hukum dan Perundungan, Cucun Syamsurijal mengatakan, pihaknya melaporkan Lukman Edy ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

"Kami dari DPP PKB bersama tim kuasa hukum yang diberikan mandat, melaporkan Saudara Lukman Edy yang sudah menyebarkan suatu berita yang dikonsumsi oleh publik yang itu membahayakan sebagai ujaran kebencian atau pencemaran nama baik," ujarnya, Selasa (6/8/2024).

Pihaknya menilai pernyataan Lukman di Kantor PBNU pada Rabu (31/7/2024) akan sangat berbahaya bagi PKB sebagai institusi maupun pimpinan-pimpinan yang turut diserang karena tidak ada dasar dan bukti. (B)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga