Dua pelaku Curanmor dan Penadah Diringkus Polisi
Ones Lawolo, telisik indonesia
Kamis, 22 April 2021
0 dilihat
Ketiga pelaku di Polsek Sunggal. Foto: Ones Lawolo/Telisik
" Pelaku Curanmor yang sudah kita tangkap di April ini, dua orang pelaku dan satu orang penadah. Ketiganya ditangkap tanpa perlawanan "
MEDAN, TELISIK.ID - Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal, Polrestabes Medan berhasil menangkap pelaku pencurian motor (Curanmor) di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Adapun pelaku yang ditangkap itu berinisial AS (30), dan ZU alias Mendoi (28). Kedua pria ini merupakan warga Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Kedua pria bertato itu ditangkap berdasarkan laporan IZ (47), warga Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang pada Minggu (11/04/2021) sekira pukul 07.00 WIB.
Selain itu, pelaku berinisial DTL (39) yang merupakan penadah barang curian juga ditangkap petugas setelah dilakukan pemeriksaan keduanya. Ketiganya dipastikan berlebaran di balik jeruji Polsek Sunggal.
Saat konferensi pers, Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak mengatakan, ketiga pelaku adalah hasil penangkapan di bulan April terkait kasus pencurian.
Ketiga pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda. Ketiganya tidak memberikan perlawan kepada petugas saat ditangkap.
Baca Juga: Jozeph Paul Zhang: Agama Dilahirkan dari Hoaks, Masyarakat Dibodoh-bodohi
"Pelaku Curanmor yang sudah kita tangkap di April ini, dua orang pelaku dan satu orang penadah. Ketiganya ditangkap tanpa perlawanan," kata Budiman Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (22/4/2021).
Budiman menyebutkan, barang bukti yang diamankan oleh petugas masih utuh tanpa ada kerusakan. Adapun barang bukti tersebut satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty nomor polisi BK 3891 SZ.
"Ketiganya telah kita amankan di Mako Polsek Sunggal dan sedang kita periksa secara intensif guna pengembangan, untuk tersangka AS dan ZU alias Mendoi kita persangkakan melanggar 363 (1) ancaman hukuman 7 tahun, sedangkan tersangka DTL kita persangkakan melanggar pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun," pungkasnya mengakhiri. (B)
Reporter: Ones Lawolo
Editor: Haerani Hambali