Kuasa Hukum Sulkarnain Kadir Sesalkan JPU Walk Out dari Ruang Sidang
Erni Yanti, telisik indonesia
Rabu, 15 November 2023
0 dilihat
Situasi persidangan sebelum jaksa penuntut umum keluar dari ruangan begitu saja. Foto: Ist.
" Jaksa keluar dari persidangan pemeriksaan saksi PT Midi Utama Indonesia (MUI) di Pengadilan Negeri Tipidkor Kota Kendari "
KENDARI, TELISIK.ID - Jaksa keluar dari persidangan pemeriksaan saksi PT Midi Utama Indonesia (MUI) di Pengadilan Negeri Tipidkor Kota Kendari, Rabu (15/11/2023).
Jaksa penuntut umum (JPU) tinggalkan ruang persidangan diduga tidak terima dua terdakwa divonis bebas oleh majelis hakim. Sikap yang diduga arogan oknum JPU ini disinyalir menghinakan majelis hakim di persidangan.
Kedua terdakwa tersebut yakni Syarif Maulana dan Ridwansyah Taridala, diketahui kedua terdakwa itu divonis bebas sesuai fakta-fakta yang ditemukan di dalam persidangan.
Divonis bebasnya kedua terdakwa tersebut diduga membuat JPU baper. Lima orang JPU diduga langsung keluar dari ruang persidangan.
Diketahui, agenda persidangan yang digelar kali ini adalah pemeriksaan saksi dari pihak PT MUI) dalam perkara Sulkarnain Kadir (SK).
Penasehat hukum terdakwa Sulkarnain Kadir, Baron Harahap mengatakan, agenda persidangan kali ini adalah agenda terkahir untuk menghadirkan saksi.
Baca Juga: Sulkarnain Kadir Kukuh Ingin Lindungi UMKM di Kendari jadi Alasan Menolak Alfamidi
“Jadi begini, tadi ini agenda persidangan itu adalah kesempatan terakhir kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi,” kata Baron Harahap
Baron Harahap juga mengungkapkan, pada awal persidangan JPU menyatakan sikap. “Nah pada saat awal persidangan dibuka mereka menyatakan sudah siap dua orang saksi atas nama Sukirman sama dari pihak midi, tetapi tiba-tiba proses persidangan itu mereka menyatakan, sebelum pemeriksaan saksi mau memberikan pernyataan sikap oleh majelis hakim beri kesempatan untuk menyatakan sikap,” ungkap Baron Harahap.
Menurut Baron Harahap sikap yang dibacakan, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim mengundurkan diri.
“Nah sikap yang dia bacakan bahwa mereka meminta majelis hakim memeriksa perkara ini untuk mengundurkan diri dan minta dibentuk majelis yang baru, alasannya karena dua perkara yang lain dalam hal ini Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana bebas, karena hasil pemeriksaan perkara atau hasil pemeriksaan saksi dari pak Sul,” tutur Baron Harahap.
Fakta-fakta yang muncul disinyalir tidak diterima oleh JPU. “Menurut mereka, fakta-fakta yang muncul dalam perkara pak Sulkarnain Kadir ini semacam mereka tidak menerima, karena semua saksi dari pihak Midi itu mencabut keterangannya,” sambung Baron Harahap.
Baron Harahap juga membeberkan tiga poin yang dicabut pihak PT Midi Utama Indonesia. Pertama mereka merasa tidak pernah terpaksa memberikan dana, kedua dana itu bukan dana dari mereka, dalam hal ini dana dari Lazismu.
"Ketiga mereka tidak dirugikan sama sekali berkaitan dengan bantuan yang diberikan Lazismu,” bebernya.
Baron Harahap juga menerangkan, fakta-fakta persidangan atau pencambutan keterangan yang menjadi dasar pertimbangan hakim.
“Nah karena pencabutan keterangan-keterangan dari pihak Midi inilah kemudian yang akhirnya salah satu dasar pertimbangan hakim membebaskan Syarif Maulana dan Ridwansyah Taridala, nah setelah itu mereka menyatakan tidak akan mengikuti persidangan ini sampai majelis diganti, mereka kemudian walk out,” terang Baron Harahap.
Selain itu, Baron Harahap juga menjelaskan, kondisi di dalam persidangan saat menjelis hakim meminta jaksa penuntut umum tetap duduk di ruang sidang.
“Tetapi mereka keluar nyelonong begitu saja, nah setelah keluar kami dari pihak pak Sulkarnain Kadir berkeberatan dan menyampaikan beberapa hal, pertama, kami keberatan karena mereka berkaitan dengan dua perkara sebelumnya, tidak pantas rasanya itu ditumpahkan dalam perkara pak Sulkarnain Kadir yang itu perkara yang berbeda, seharusnya kalau memang mereka keberatan dengan putusan pengadilan forumnya kan ada silahkan saja mereka kasasi,” jelasnya.
Kedua, berkaitan dengan pencabutan keterangan saksi yang mereka hadirkan dalam perkaranya Sulkarnain Kadir, persidangannya dibuka secara umum,
"Terbuka oleh publik wartawan hadir dan semua orang menyaksikan bagaimana keterangan-keterangan Midi dalam penyidikan itu, ternyata berbeda dengan di persidangan, pihak Midi misalnya mengatakan, kami tidak pernah memberikan keterangan seperti itu kok itu muncul dalam BAP, di persidangan akhirnya dia cabut,” sambungnya.
Baron Harahap juga membeberkan fakta-fakta persidangan yang telah ditemukan majelis hakim. Misalnya kata dia, pihak Midi seolah-olah menyatakan ada saham Sulkarnain Kadir di Anoa Mart 95%, ternyata dalam persidangan tidak ada, itu mereka cabut bahkan dalam berkas penyidikan itu juga tidak ada.
"Termasuk misalnya dalam dakwaan mereka, mereka menyebut berdasarkan keterangan saksi, pak Sul lah yang mengarahkan supaya dana Rp 700 juta bantuan untuk proyek pemberdayaan itu juga tidak terbukti, mereka mencabut bahwa tidak pernah, nah inilah pencabutan-pencabutan keterangan inilah yang tidak diterima penuntut umum,” beber Baron Harahap.
Harusnya kata Baron Harahap, Jaksa Penuntut Umum berlaku sopan dalam ruang persidangan.
“Kita punya hukum acara kalau mereka tidak berkeberatan harusnya dia kasasi, atau misalnya dia tidak setuju dengan proses persidangan ini, keterangan-keterangan ada ruangnya untuk disampaikan dituntutan, tidak dengan mengintimidasi proses persidangan seperti ini, apalagi misalnya mereka meninggalkan proses persidangan mengabaikan perintah yang disampaikan hakim,” kata Baron Harahap.
Baron Harahap juga menegaskan, tidak patuh atas perintah hakim atau tidak bersikap sopan itu masuk Contempt of Court.
“Jangan lupa temen-temen yaa, kalau kita tidak sopan di perisdangan meninggalkan proses persidangan itu tidak menaati perintah majelis hakim itu Contempt of Court, malah tadi saya mengusulkan ke majelis tolong ini ditetapkan para penuntut umum ini, ini dinyatakan Contempt of Court ya, apalagi mereka sengaja meninggalkan tanpa alasan yang jelas dalam persidangan, kalau sekarang berkembang ada namanya obstruction of justice ya, menghalang-halangi proses persidangan,” tegas Baron Harahap.
“Saya kira ini juga perlu di cek pihak Kejati atau pun pihak Kejagung, apakah sikap-sikap penuntut umum ini, terkonfirmasi oleh mereka, sebab apa ini penghinaan sebesar-besarnya oleh pengadilan,” sambungnya.
Menurut Baron Harahap baru kali ini ada terjadi hal seperti itu semenjak dirinya beracara.
"Bagaimana Majelis Hakim ditekan sedemikian rupa, kemudian dihinakan majelis hakimnya, mereka mengabaikan perintah yang disampaikan oleh majelis hakim,” tuturnya.
Baron Harahap berharap agar pengadilan betul-betul menegakkan kekuasaan kehakiman.
Ia berharap, pihak pengadilan betul-betul menegakkan kekuasaan kehakiman, tidak mudah diintervensi seperti hal tersebut,
Baca Juga: Alfamidi Tak Merasa Rugi, Tidak Ada Izin yang Berkaitan dengan Sulkarnain Kadir, Majelis Hakim: Apa yang Dituntut Alfamidi?
"Kalau mereka menyatakan ada problem kode etik silahkan aja dilapor secara etik, tadi dia (penuntut umum) sampaikan, ada konflik kepentingan dalam persidangan ini, tetapi dia tidak bisa menunjukkan yang mana konflik kepentingannya, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman jelas-jelas menyebutkan konflik kepentingan yang dimaksud itu adalah kalau ada hubungan dengan salah satu pihak yang dimaksud hubungan adalah hubungan kekeluargaan,” harapnya.
Bukan hanya pengadilan, Baron Harahap juga berharap kepada pihak Kejaksaan tetap bekerja profesional kedepannya.
“Oleh sebab itu kita berharap kejaksaan ke depan lebih profesional paling penting kepada pihak Pengadilan Negeri dalam hal ini kekuasaan kehakiman itu lebih merdeka dan independent tidak mudah ditekan begitu saja, kita berharap putusan ini kedepan nanti, proses pemeriksaan ini betul-betul disandarkan pada fakta persidangan bukan faktaa yang dibuat oleh jaksa, oleh penuntut umum,” tutup Baron Harahap.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum saat dijumpai awak media di ruang Kasi Penkum Kejati Sulawesi Tenggara, Edwin mengatakan, persidangan ini menurutnya tidak fair.
“jadi kami harus memutuskan ini, kami penuntut umum merasa tidak fair persidangan ini, dari fakta persidangan itu yang kami alami,” kata Edwin.
Saat ditanya wartawan respon majelis hakim saat Jaksa Penuntut Umum, Edwin mengatakan kaget.
“Ya, kaget atas sikap kami,” jawab Edwin santai. (B)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS