Bupati Konsel Larang Keras Pesta Perayaan Tahun Baru

Hamka Dwi Sultra, telisik indonesia
Rabu, 23 Desember 2020
0 dilihat
Bupati Konsel Larang Keras Pesta Perayaan Tahun Baru
Ilustrasi pesta perayaan tahun baru. Foto: Repro beritagar.id

" Salah satunya adalah Pemda Konawe Selatan (Konsel) melalui Bupati Konsel, Surunuddin Dangga mengeluarkan surat edaran jelang perayaan natal dan tahun baru 2021. "

KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Pergantian tahun 2020 ke 2021 tinggal menghitung hari. Berbagai panduan aktivitas perayaan tahun baru pun telah dikeluarkan berbagai pihak berwenang, termasuk Pemerintah daerah (Pemda).

Salah satunya adalah Pemda Konawe Selatan (Konsel) melalui Bupati Konsel, Surunuddin Dangga mengeluarkan surat edaran jelang perayaan natal dan tahun baru 2021.

Surat edaran tersebut tentang pembatasan kegiatan pada saat libur natal dan tahun baru di wilayah Konsel dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19.

Adapun isi surat edaran tersebut sebagai berikut:

Pertama, bagi pengurus Gereja dan umat Kristiani di wilayah Konsel agar mematuhi dan melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam surat edaran Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaran kegiatan ibadah dan perayaan natal di masa pandemi.

Kedua, setiap orang, pelaku usaha, pengelola dan penyelenggara atau penanggung jawab tempat fasilitas umum atau tempat liburan yang melaksanakan aktifitas selama libur hari raya natal dan tahun baru 2021 agar menegakkan protokol kesehatan COVID-19.

Baca juga: Selama 2020, Pengguna Narkoba yang Direhabilitasi di Muna Melebihi Target

Penerapan protokol kesehatan tersebut seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

Selain itu, setiap orang dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan luar ruangan. Serta, dilarang keras menggunakan petasan, kembang api dan mengkonsumsi minum-minuman keras.

Pencegahan dilakukan dengan cara humanis dan penindakan sanksi bagi pelanggar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dalam surat edaran itu, Bupati meminta agar Camat se-Kabupaten Konsel menyampaikan surat edaran tersebut kepada masyarakat, tempat usaha dan tempat wisata agar tidak menfasilitasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa di wilayah masing-masing.

Lebih lanjut, Bupati Konsel mengharapkan operasi penegakan disiplin dilaksanakan oleh aparat TNI/Polri dan Kejaksaan Negeri Konsel guna memastikan terlaksananya surat edaran yang telah dikeluarkan.

Untuk diketahui, surat edaran tersebut berlaku sejak Selasa 22 Desember 2020 sampai 10 Januari 2021. (C)

Reporter: Hamka Dwi Sultra

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga