Terdesak Ekonomi, Supir Angkot Bobol Kios saat Pemilik Salat Id

Eni Eka Wisda, telisik indonesia
Sabtu, 15 Mei 2021
0 dilihat
Terdesak Ekonomi, Supir Angkot Bobol Kios saat Pemilik Salat Id
Polsek Kemaraya saat melakukan konfrensi pers. Foto: Eni/Telisik

" Kejadian itu pada saat korban pergi ke masjid untuk melaksanakan salat Idul Fitri lalu pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara pelaku memasukkan tangannya dari atas daun pintu lalu membuka kunci pintu, dimana rumah tersebut hanya menggunakan kayu yang dipaku "

KENDARI, TELISIK.ID - Polsek Kemaraya berhasil menangkap satu orang supir angkot yang mencuri uang Rp 2.366.000.

Kapolsek Kemaraya, Iptu Beny Kuncoro mengatakan, kejadian terjadi pada Kamis (13/5/2021) sekitar pukul 07.00 Wita di Jalan Bunga Teratai (kios samping SPBU Teratai, Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat.

"Kejadian itu pada saat korban pergi ke masjid untuk melaksanakan salat Idul Fitri lalu pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara pelaku memasukkan tangannya dari atas daun pintu lalu membuka kunci pintu, dimana rumah tersebut hanya menggunakan kayu yang dipaku," ucapnya saat konfrensi pers, Sabtu (15/5/202).

Baca Juga: China Tuding AS Abaikan Derita Rakyat Palestina karena Blokir Pertemuan dengan DK PBB

Beny Kuncuro mengungkapkan, saat pelaku berhasil masuk ke dalam rumah korban, ia langsung membuka laci meja kios dan mengambil uang di dalam laci. Setelah mengambil uang, pelaku juga masuk ke dalam kamar korban dan mengambil satu buah HP merek Vivo S1 Pro berwarna cristal blue yang tersimpan dalam lemari.

Beny Kuncuro menjelaskan, aksi pelaku tidak hanya sampai di situ, pelaku juga mengambil uang dalam tiga celengan yang ada di lemari.

"Setelah melakukan semua aksinya pelaku langsung meninggalkan rumah korban dan menuju rumah kosnya yang beralamat di Jalan Bunga Kumala, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, dan pelaku berhasil diamankan karena adanya CCTV di kios korban," terangnya.

Ia juga menambahkan, sekitar satu jam setelah melakukan aksinya, pelaku berhasil ditangkap dan diamankan di Polsek Kemaraya bersama barang bukti.

Baca Juga: Israel Kembali Serang Gaza, Warga Palestina Tewas Bertambah 132 Orang

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian diperkirakan sekitar kurang lebih Rp 5.000.000," tutupnya.

Adapun alasan pelaku nekat melakukan pencurian, kerena terdesak ekonomi untuk menyewa kamar kos dan untuk membiayai pacarnya yang sementara hamil.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara. (B)

Reporter: Eni Eka Wisda

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga