Tersangka Pembunuhan di Muna Diringkus di Kalimantan Timur

Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 01 Juli 2021
0 dilihat
Tersangka Pembunuhan di Muna Diringkus di Kalimantan Timur
Tersangka DD (tengah) saat diamankan polisi. Foto: Ist.

" Pelarian salah satu terduga tersangka inisial DD (20), pembunuhan terhadap Ipang alias Asikin yang terjadi pada 9 Desember 2020 lalu di lorong Alfatah, Jalan lumba-Lumba, Kecamatan Batalaiworu, akhirnya terhenti. "

MUNA, TELISIK.ID - Pelarian salah satu terduga tersangka inisial DD (20), pembunuhan terhadap Ipang alias Asikin yang terjadi pada 9 Desember 2020 lalu di lorong Alfatah, Jalan lumba-Lumba, Kecamatan Batalaiworu, akhirnya terhenti.

DD yang masuk daftar pencaharian orang (DPO) sejak tujuh bulan lalu, berhasil diringkus aparat kepolisian di tempat persembunyiannya di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim, IPTU Hamka menerangkan, penangkapan terhadap DD dilakukan oleh tim gabungan Jatanras Polda Kaltim, Opsnal Polresta Samarinda dan Opsnal Polsek Samarinda pada Selasa (29/6/2021) sekira pukul 21.50 Wita di Gang Sejati Loajanan Ulu, Kaltim.

"Penangkapan yang dilakukan Polda Kaltim, setelah kami meminta bantuan, karena tersangka melarikan diri di sana (Samarinda)," kata Hamka, Kamis (1/7/2021).

Setelah tersangka diamankan, lalu dijemput oleh anggota Resmob Polda Sultra yang kemudian diserahkan ke anggota Timsus Polres Muna pada Rabu (30/6/2021).

"Tersangka sudah tiba tadi (Kamis), dan langsung diamankan di ruang Sat Reskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Baca juga: Bejat, Pria di Makassar Cabuli Keponakan Sendiri

Baca juga: HUT Bhayangkara, 44 Personel Polres Konawe Naik Pangkat

Tersangka pembunuhan Ipang berjumlah enam orang. Kini, telah empat tersangka yang diamankan yakni, OV, RI, RS dan DD. Sedangkan duanya, JM dan MR masih dalam pengejaran.

Sedangkan tiga tersangka yakni, OV, RI dan RS saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Raha.

"Untuk pelaku DD bersama OV dan RI berperan membusur korban. Sedangkan, JM dan MR memotong korban menggunakan parang," terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP subs pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP lebih subs pasal 170 ayat (2) ke 2,  ke 1 KUHP, lebih subs pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 KUHP dan pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana di atas 15 tahun penjara.

Kejadian penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Ipang itu terjadi pada malam Pilkada 9 Desember 2020 lalu di Lorong Alfatah. Dimana, Ipang bersama rekannya menjadi korban pembusuran dan pemotongan.

Ipang sempat dilarikan di Rumah Sakit (RS) Raha karena mengalami luka cukup serius ditubuhnya. Beberapa mata busur tertancap dibadannya. Ipang kemudian dirujuk di RS Bahteramas, Kendari. Karena keterbatasan peralatan kesehatan, Ipang lalu dirujuk di RS Labuang Baji, Makassar.

Ipang pun menghembuskan napas terakhirnya pada 24 Desember 2020 lalu. (C)

Reporter: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga