Eks Sekda Kolaka Bersaksi Pengusulan KPA Setda Tidak Wajib, Sidang Korupsi Mamin dengan Terdakwa Nahwa Umar

Hamlin, telisik indonesia
Senin, 21 Juli 2025
0 dilihat
Eks Sekda Kolaka Bersaksi Pengusulan KPA Setda Tidak Wajib, Sidang Korupsi Mamin dengan Terdakwa Nahwa Umar
Eks Sekda Kolaka, Poitu Mortopo, bersaksi bahwa jabatan KPA tidak wajib di lingkup Sekretariat Daerah, Senin (21/7/2025). Foto: Hamlin/Telisik

" Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kolaka, Poitu Mortopo, mengatakan bahwa pengusulan jabatan kuasa pengguna anggaran (KPA) di lingkup sekretariat daerah (Setda) bukanlah sesuatu yang wajib "

KENDARI, TELISIK.ID – Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kolaka, Poitu Mortopo, mengatakan bahwa pengusulan jabatan kuasa pengguna anggaran (KPA) di lingkup sekretariat daerah (Setda) bukanlah sesuatu yang wajib.

Hal ini diungkapkan oleh Poitu Mortopo saat memberikan keterangan sebagai saksi a de charge (saksi meringankan terdakwa), di muka persidangan kasus korupsi anggaran makan minum (mamin) Setda Kota Kendari di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin (21/7/2025).

Salah satu terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar.

Baca Juga: Kuasa Hukum Hadirkan Mantan Kepala BKAD dan Sekda Kolaka untuk Meringankan Nahwa Umar

Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marwan Arifin bertanya kepada Poitu Mortopo perihal mekanisme pengelolaan anggaran di lingkup setda, termasuk pengangkatan jabatan KPA.

"Mengusulkan KPA sesuatu yang wajib nda, atau boleh atau tidak mengusulkan KPA?" tanya JPU Marwan.

"Kalau saya tidak wajib," jawab Poitu Mortopo.

Baca Juga: Muncul Link Video Syur 12 Menit 1 vs 7 Kendari, Pemeran Wanita Tampak Tersenyum dan Tak Tertekan

"Tidak wajib ya?” timpal Marwan.

"Tapi bisa dipakai (KPA), bisa tidak," jawab Poitu Mortopo lagi.

Untuk diketahui, siang lanjutan pemeriksaan saksi a de charge ini digelar mulai pukul 10.40 hingga 12.36 Wita. Sidang diagendakan kembali dilanjutkan pada Rabu (23/7/2025) mendatang. (B)

Penulis: Hamlin

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga