Kuasa Hukum Hadirkan Mantan Kepala BKAD dan Sekda Kolaka untuk Meringankan Nahwa Umar

Hamlin, telisik indonesia
Senin, 21 Juli 2025
0 dilihat
Kuasa Hukum Hadirkan Mantan Kepala BKAD dan Sekda Kolaka untuk Meringankan Nahwa Umar
Proses pengambilan sumpah dua Saksi yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa Nahwa Umar, yakni Eks Kepala BKAD Kendari, Susanti dan Poitu Martopo Eks Sekda Kolaka, Poitu Mortopo. Foto: Hamlin/Telisik

" Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan minum Sekretariat Daerah (Setda) Kendari anggaran tahun 2020 yang melibatkan eks Sekda, Nahwa Umar kembali digelar, Senin (21/7/2025) "

KENDARI, TELISIK.ID - Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan minum Sekretariat Daerah (Setda) Kendari anggaran tahun 2020 yang melibatkan eks Sekda, Nahwa Umar kembali digelar, Senin (21/7/2025).

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari ini, tim kuasa hukum terdakwa Nahwa Umar menghadirkan 2 orang pensiunan ASN sebagai saksi yang meringankan (a de charge).

Dua saksi tersebut, yakni Susanti eks Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kendari dan Poitu Mortopo eks Sekda Kolaka tahun 2013-2023.

Pantauan telisik.id di ruang sidang, sekitar pukul 10.40 Wita, Ketua Majelis Hakim, Arya Putra Negara Kutawaringin membuka secara resmi agenda sidang lanjutan kali ini.

Sebelum diambil sumpahnya, para saksi terlebih dulu diminta untuk menyerahkan bukti identitas mereka berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada majelis hakim.

Baca Juga: Saksi Sering Jawab Tidak Ingat Bikin Kesal Kuasa Hukum Terdakwa di Sidang Korupsi Anggaran Mamin Setda Kota Kendari 2020

Selain itu, Ketua Majelis Hakim, Arya Putra Negara juga memastikan hubungan para saksi dengan terdakwa Nahwa Umar.

"Apakah ada hubungan kelurga dengan terdakwa?," tanya Ketua Majelis Hakim Arya Putra Negara.

"Tidak ya mulia," jawab para saksi.

"Ada hubungan pekerjaan?," timpal Ketua Majelis Hakim Arya Putra Negara.

Baca Juga: Sidang Korupsi Mamin Setda Kendari, Auditor BPK Sultra: Terdapat Penyelewengan Rp 444.528.314

"Tidak ya mulia," jawab lagi para saksi.

Selanjutnya para saksi kemudian dipersilahkan oleh Majelis Hakim untuk mengucapkan sumpah terlebih dahulu sebelum memberikan keterangan.

Untuk diketahui, pada persidangan yang berlangsung sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan 31 saksi untuk membuktikan dakwaannya. Sebagian besar saksi yang dihadirkan JPU adalah berasal ASN pemerintah Kota Kendari. (B)

Penulis: Hamlin

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga