Finalisasi Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Strategis di Kota Kendari

Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Selasa, 27 Desember 2022
0 dilihat
Finalisasi Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Strategis di Kota Kendari
Peserta kegiatan seminar hasil RDTR yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Kendari yang dihadiri oleh Sekda Kota Kendari, Ketua DPRD Kota Kendari, dan OPD tingkat Kota Kendari. Foto: Nur Khumairah/Telisik

" Perencanaan detail tata ruang (RDTR) kawasan strategis di Kota Kendari, disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) "

KENDARI, TELISIK.ID - Perencanaan detail tata ruang (RDTR) kawasan strategis di Kota Kendari, disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).

RPJP adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 tahun. Sedangkan RPJM adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 tahun. Rencana besar desain tata ruang untuk peruntukan kawasan zonasi terutama pada kecamatan strategis.

Pertimbangan penetapan kawasan yang akan disusun RDTR harus merupakan kawasan perkotaan atau kawasan strategis kabupaten/kota. Kawasan strategis kabupaten/kota dapat disusun rencana detailnya apabila merupakan kawasan yang mempunyai ciri perkotaan atau akan direncanakan menjadi kawasan perkotaan.

Baca Juga: 67 Kasus Kecelakaan Ditangani Basarnas Kendari Sepanjang Tahun 2022

RDTR merupakan rencana yang menetapkan blok pada kawasan fungsional, sebagai penjabaran kegiatan ke dalam wujud ruang yang memperhatikan keterkaitan antar kegiatan dalam kawasan fungsional, agar tercipta lingkungan yang harmonis antara kegiatan utama dan kegiatan penunjang dalam kawasan fungsional tersebut.

Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan menyambut baik kegiatan yang digelar oleh PUPR Kota Kendari.

"Apa yang menjadi potensi dan bahan masukan dari kelurahan dan kecamatan yang hari ini kita diskusikan, termasuk bagaimana sinkronikasi dengan pengawasan pemerintah provinsi dan pusat," tuturnya, Selasa (27/12/2022).

Rencana RDTR ini juga dengan memanfaatkan ruang terhadap kawasan yang mengalami degradasi. Selain itu, upaya itu untuk mendorong pemanfaatan ruang bisa terwujud.

Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala mengatakan, kegiatan RDTR itu sudah final guna mentransfer informasi ke masing-masing bawahan di wilayahnya, bahkan hingga ke tingkat RW dan RT.

Selain itu, ia berharap tiga titik wilayah pengembangan kota diharapkan wilayah yang berada di kelurahan tahu dan mengerti seperti potensi penambangan pasir di Kelurahan Nambo.

"Kawasan perkantoran di Kecamatan Kambu yang akan menjadi area perkantoran. Kita hanya menata kawasannya supaya Kota Kendari menjadi kota ramah apra investor," bebernya.

Dikutip dalam p4w.ipb.ac.id, RDTR berfungsi sebagai kendali mutu pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota berdasarkan RTRW, acuan untuk kegiatan pemanfaatan ruang yang lebih rinci dari kegiatan pemanfaatan ruang yang diatur dalam RTRW, acuan bagi kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang, acuan bagi penerbitan izin pemanfaatan ruang, dan acuan dalam penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL).

Baca Juga: Telisik.id Diganjar Penghargaan Appreciations Bank Sultra For Media 2022

Selanjutnya sebagai ketentuan intensitas pemanfaatan ruang di setiap wilayah yang sesuai dengan fungsinya perlu ditetapkan kawasan yang diprioritaskan, kemudian disusun program pengembangan kawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang pada tingkat BWP atau Sub BWP.

Dalam sistem rencana detil tata ruang kawasan perkotaan, peraturan zonasi merupakan pengaturan lebih lanjut untuk pemanfaatan ruang yang ditetapkan dalam pola pemanfaatan ruang suatu wilayah. Peraturan Zonasi ini dapat menjadi rujukan untuk menyusun RTRK/RTBL.

Melansir Jdih.atrbpn.go.id, proses penyusunan RDTR kabupaten/kota meliputi tahap persiapan, pengumpulan data dan informasi, pengolahan data dan analisis, perumusan konsepsi, serta penyusunan rancangan peraturan kepala daerah tentang RDTR kabupaten/kota. (A)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Kardin

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga