Ganti Rugi Lahan di Busel, Masyarakat Selalu Jadi Korban
Deni Djohan, telisik indonesia
Sabtu, 08 Februari 2020
0 dilihat
Lokasi lahan milik H. La Ode Arusani di Kelurahan Busoa, Kecamatan Batauga. Terlihat sejumlah bangunan yang berada di kiri dan kanan jalan mulai berdiri. Terlihat pula salah satu pemilik lahan, Muhamad Ikbal yang sedang memantau proses pekerjaan bangunan. Foto: Deni Djohan/Telisik
" Kalau untuk pembangunan dan kemajuan daerah kami akan dukung. Hanya kalau sudah begini ceritanya, kami tidak terima. "
BATAUGA, TELISIK.ID - Proses ganti rugi lahan masyarakat yang digunakan untuk pembangunan fasilitas umum oleh pemerintah Buton Selatan (Busel) dinilai tidak adil. Itu dibuktikan dengan ganti rugi terhadap lahan guna pembangunan jalan poros menuju pasar Bandar Batauga di Kelurahan Busoa, Kecamatan Batauga.
Salah satu pemilik lahan yang terkena pembangunan jalan tersebut, Muhamad Ikbal, mengaku, tidak ada penyampaian sebelumnya dari pemerintah daerah jika ada kompensasi atas ganti rugi lahan terhadap pembangunan jalan tersebut. Belakangan baru diketahui bila salah satu pemilik lahan mendapat ganti rugi.
"Kalau untuk pembangunan dan kemajuan daerah kami akan dukung. Hanya kalau sudah begini ceritanya, kami tidak terima," katanya.
Baca Juga: Hilang Kontrol, Mobil Inova Terjun ke Sungai
Celakanya, lanjut Ikbal, bidang tanah yang diganti rugi pemerintah itu milik H La Ode Arusani yang saat ini menjabat sebagai Bupati Busel. Tapi dalam sertifikat tanah tersebut mencantumkan nama adiknya yang saat saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Busel, La Ode Armada.
"Saya sudah kroscek di pertanahan. Itu milik Arusani, hanya dia pakai namanya adiknya, La Ode Armada," bebernya.
Ia sempat menepis berita sebelumnya yang menyebutkan jika ganti rugi yang dibayarkan pemerintah daerah sebesar Rp 300 ribu permeternya. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari bagian administrasi tata pemerintahan daerah, ganti rugi yang dibayarkan Pemda sebesar Rp 250 ribu permeter.
"Tapi saya tidak tau berapa luas tanah yang dimiliki Arusani disitu. Yang saya tau, ada dua bidangan tanahnya disitu," tambah tokoh pejuang pemekaran Busel ini.
Ia mengaku akan melaporkan kejadian ini ke penegak hukum apabila Pemda tidak menanggapi serius dengan bijak kasus tersebut. Artinya, Pemda harus mengumpul atau menghadirkan kembali semua masyarakat pemilik lahan di lokasi tersebut.
"Dengan tidak mengurangi rasa hormat demi kemasalahatan dan keseteraan kehidupan masyarakat, terpaksa kami akan menempuh jalur hukum. Kami akan laporkan menyangkut penyalahgunaan wewenang seorang pejabat daerah, dalam hal ini bupati," ancamnya.
Senada dengan itu, La Ode Napija, mantan guru SD Bola ini mengaku baru mengetahui adanya ganti rugi lahan atas pembangunan jalan tersebut. Selama ini, ia hanya mendapat kompensasi ganti rugi tanaman sebesar Rp 3 juta. Sementara luas tanah yang ia berikan pada pemerintah daerah seluas 10 kali 200 atau 2 ribu meter persegi.
"Itu pun dalam proses ganti rugi tanaman ini sempat bermasalah. Karena awalnya mereka (pemerintah kelurahan) bilang, kalau jambu mete itu harga ganti ruginya Rp250 ribu, sedangkan kelapa Rp300 ribu. Setelah diganti ternyata disamakan semua harganya, itu yang tidak kami terima saat itu," kata La Ode Najipa saat ditemui di rumahnya, Jumat, (7/2/2020).
Pada kesempatan itu, La Najipa membenarkan bahwa tanah yang diganti rugi oleh pemerintah Busel yang berbatasan langsung dengan tanah miliknya adalah milik H La Ode Arusani. Hanya dalam sertifikat kepemilikan tercantum nama adiknya, La Ode Armada.
"Sempat bermasalah dengan pemilik tanah sebelumnya ini lahan. Sampai pemilik lahan dilaporkan di polisi. Hanya saja terpaksa dia jual. Katanya pemilik lahan itu di beli Rp700 juta," tambahnya.
Mantan Kabag Tapem Busel, La Ode Asri membenarkan adanya ganti rugi tersebut. Namun dirinya enggan berkomentar banyak soal hal ini. "Nanti kita cerita," bebernya.
Untuk diketahui, awalnya, letak bidangan tanah Arusani berbentuk kerucut dengan runcing ke bawah. Bentuk kerucut itu mengikuti posisi jalan yang sedikit menikung ke sebelah kiri. Untuk membuat bidangan tanahnya simetris, Arusani kemudian membeli lahan yang berada disebelah kanan jalan yang dulu diketahui digunakan sebagai kantor PDAM Busel.
Melalui anggaran daerah tahun 2019, pembangunan jalan tersebut direalisasikan. Jalan yang tadinya serong ke kiri diubah menjadi serong ke kanan dengan melintas di lahan bekas kantor PDAM yang telah dibeli Arusani menggunakan nama La Ode Armada. Dengan begitu, bentuk tanah Arusani kemudian menjadi simetris. Celakanya, Pemda Busel membayarkan ganti rugi lahan atas tanah yang dibeli Arusani di lahan bekas kantor PDAM yang kini digunakan sebagai jalan masuk. Sementara lahan yang berada di sepanjang jalan tersebut hanya diberikan kompensasi ganti rugi tanaman.
Amatan media ini, di lokasi tersebut kini berdiri bangunan besar yang diperkirakan telah menelan anggaran ratusan juta rupiah. Pagar pembatas yang terbangun juga sangat mewah. Di luar pagar, berdiri dua bangunan berlantai dua yang berada di setiap sudut bangunan. Hingga berita ini diturunkan, para pekerja terlihat masih terus merampungkan pembangunan.
Peliput: Deni Djohan
Editor: Rani