Gunakan Jalan Umum Angkut Ore Nikel, Pemkot Hentikan Operasi PT Fajar

Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Senin, 19 September 2022
0 dilihat
Gunakan Jalan Umum Angkut Ore Nikel, Pemkot Hentikan Operasi PT Fajar
RDP Komisi III DPRD Kota Kendari saat menerima aspirasi dari perwakilan aliansi mahasiswa. Operasi PT Fajar juga akan dihentikan karena tak miliki rekomendasi Pemkot soal penggunaan jalan umum angkut ore nikel. Foto: Nur Khumairah/Telisik

" Kegiatan pengangkutan ore nikel yang melintasi jalan umum, dirasakan sudah cukup menganggu aktifitas warga sekitar jalan, bahkan menimbulkan polusi yang bisa menyebabkan gangguan kesehatan "

KENDARI, TELISIK.ID - Maraknya aktifitas pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara saat ini telah menimbulkan banyak dampak yang terjadi di masyarakat, salah satu masalah yang timbul adalah penggunaan jalan umum.

Hal ini menimbulkan banyak protes dari masyarakat karena kegiatan pengangkutan ore nikel yang melintasi jalan umum, dirasakan sudah cukup menganggu aktifitas warga sekitar jalan, bahkan menimbulkan polusi yang bisa menyebabkan gangguan kesehatan.

Salah satunya datang dari Perwakilan Aliansi Mahasiswa saat menyambangi DPRD Kota Kendari terkait aktifitas ore nikel yang diduga tak memiliki izin penggunaan jalan (hauling) di Kota Kendari.

Beberapa perusahaan yang diduga tak memiliki izin tersebut antara lain PT Asera Mineral Indonesia (Asmindo), PT Mineral Bumi Sejahtera (MBS) dan PT ST Nickel Resourches.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruangan Komisi III DPRD Kota Kendari, aliansi mahasiswa tersebut sempat menanyakan pada pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari perihal beroperasinya (hauling) PT Fajar yang dinilai tak memiliki rekomendasi dari pemerintah kota (Pemkot).

Baca Juga: Ini Tiga Besar Calon Direktur RSUD Kota Kendari

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik mengungkapkan, jika ia baru mengetahui ada perusahaan yang beroperasi tapi tak ada rekomendasi dari Pemkot.

"DPRD masih mengkaji lebih jauh, serta mengikat mereka secara permanen apa kontribusi dari pihak tambang. Kita akan lakukan rapat kembali lagi dengan pihak Kanwil PUPR, Dishub dan Biro Hukum. Dasar hukumnya apa?," katanya.

Hal lainnya diungkapkan oleh Sekertaris Komisi III, Hasbullah, jika PAD dari perusahaan tersebut sekali melintas dikenakan biaya sebesar Rp 10 ribu per mobil, serta dengan peryarataan yang diberikan pada perusahaan, khususnya di Kota Kendari sangat mudah.

"Kita terlalu mudah memberikan ruang pada pengusaha yang tidak sedikit merugikan masyarakat," tuturnya.

Baca Juga: Kasus Dugaan SK Palsu Wali Kota Kendari Berlanjut, Pengacara Gugat Perdata

Pengangkutan ore nikel seharusnya menggunakan jalan khusus, berdasarkan UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pada pasal 1 angka 5 disebutkan, jalan umumĀ adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum. Sedangkan jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Laode Abdul Manas Salihin akan memberhentikan operasi yang dilakukan oleh PT Fajar.

"Terkait PT Fajar kita akan hentikan, dari beberapa hari lalu saya utus anggota di lapangan, apakah benar PT Fajar belum mengantongi rekomendasi, setelah dicek rupanya mereka nebeng di Asmindo," bebernya. (A)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Kardin

Baca Juga