Kasus Dugaan SK Palsu Wali Kota Kendari Berlanjut, Pengacara Gugat Perdata

La Ode Muh Martoton, telisik indonesia
Senin, 19 September 2022
0 dilihat
Kasus Dugaan SK Palsu Wali Kota Kendari Berlanjut, Pengacara Gugat Perdata
Dr. M. Dahlan Moga, SH, MH, pengacara dari La Ode Kabias, SH, akan melayangkan gugatan perdata di pengadilan dalam waktu dekat. Foto. Ist.

" Pengacara dari La Ode Kabias, SH, akan melayangkan gugatan perdata di pengadilan dalam waktu dekat "

KENDARI, TELISIK.ID - Kasus dugaan SK palsu Wali Kota Kendari bernomor 56 Tahun 2021 yang menyebabkan 11 ASN lingkup pemerintah Kota Kendari di-nonjob pada Januari 2021, terus berlanjut.

Kini, Dr. M. Dahlan Moga, SH, MH, pengacara dari La Ode Kabias, SH, akan melayangkan gugatan perdata di pengadilan dalam waktu dekat.

Hal itu disampaikan Dahlan Moga saat ditemui Telisik.id. Dia mengatakan, akibat kesalahan yang dilakukan oleh Sulkarnain Kadir sebagai Wali Kota Kendari, telah merugikan kliennya. Karena itu, ia akan melayangkan gugatan perdata ke pengadilan pekan depan.

"Sekarang ini kita lagi membuat gugatannya, dalam waktu dekat kita akan daftarkan ke pengadilan. Gugatan perdata ini kita ajukan sebagai dampak adanya kerugian yang ditimbulkan olah perbuatan melawan hukum dari Sulkarnain Kadir sebagai wali kota," ujarnya, Senin (19/9/2022).

Baca Juga: Ini Tiga Besar Calon Direktur RSUD Kota Kendari

Ia menambahkan, langkah perdata sudah tepat, di mana kliennya La Ode Kabias dirugikan baik secara materil maupun immateril.

"Kerugian materil misalnya tunjangan yang harus diterima, terus kemudian hak-hak lain. Secara immateril ada beberapa hal yang berdampak pada digantinya dia. Misalnya, inikan tentu mencoreng nama baik La Ode Kabias, reputasi klien saya menjadi rusak, ini berdampak secara langsung maupun tidak langsung kepada saudara La Ode Kabias, dan dia berhak menuntut haknya," ucapnya.

Dahlan mengaku proses nonjob terhadap La Ode Kabias dan 10 ASN yang lain tidak dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Padahal secara aturan hukum, ia menilai sudah jelas dari rekomendasi KASN, untuk dikembalikan ke posisi semula.

"Ini sama dengan hukuman berat (nonjob). Semestinya jika ada kesalahan, ada tahapan aturannya. Bukan diganti sesuai kemauan dia sebagai pimpinan atau wali kota," ucapnya.

Lebih jauh Dahlan menjelaskan, kejadian ASN nonjob yang tidak dilandasi aturan hukum baru terjadi pada masa kepempimpinan Sulkarnain Kadir sebagai Wali Kota Kendari. Ia merasa heran terkait dengan mutasi, biasanya dalam proses mutasi, yang bersangkutan dipindahkan sesuai dengan tingkatan.

"Barusan ada begini (nonjob) yang tidak berlandaskan aturan. Yang ada biasanya itu rotasi. Artinya, tingkat jabatan sama, tetapi dipindahkan ke instansi yang berbeda, bukan dijadikan staf biasa. Jadi gugatan perdata ini sebagai pelajaran bagi pejabat publik untuk tidak serampangan menafsirkan kekuasaannya, dia harus berkerja sesuai perundang-undangan yang berlaku," paparnya.

Baca Juga: Dies Natalis, Jurusan Ilmu Lingkungan UHO Gelar Porseni

Sementara La Ode Kabias SH, mantan Kabag Hukum DPRD Kota Kendari ini mengatakan, ia selaku korban nonjob oleh Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, sudah menempuh jalur pidana dengan melaporkannya ke Polda Sultra. Dan saat ini akan menempuh jalur perdata, di mana ia merasa nonjob itu merugikan dirinya dalam mencari kehidupan untuk menafkahi keluarganya.

"Sebagai korban, saya telah menempuh jalur hukum pada aspek pidana sesuai pasal 1 KUHPidana yang merupakan asas legalitas. Pelanggaran pidananya telah ada aturan pasalnya, dua alat bukti sudah cukup, kemudian hal ini merupakan pidana materil sebab sudah ada korban, dan jalur perdata hak saya sebab perbuatan melawan hukum menyebabkan saya dirugikan baik materil maupun immateril, semoga kedaulatan hukum tetap terjaga," harapnya.

Lebih lanjut Kabias mengatakan, untuk proses pidana terkait dugaan surat keputusan palsu tersebut sementara berjalan, ia mengaku sudah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan kedua dari Unit 1 Subdit I Direktorat Reskrim Umum Polda Sultra.

"Saya terima suratnya waktu itu tanggal 8 September 2022, itu pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dengan nomor surat B/573/IX/2022, yang jelas dalam surat itu, semua yang terlibat katanya sudah diperiksa," tutupnya. (B)

Penulis: La Ode Muh Martoton

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga